Berita

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah/RMOLLampung

Nusantara

Di Lambar, Lima Lokasi Ini Dilarang Pasang APK Pemilu

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 12:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat menetapkan lima lokasi yang menjadi larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, mengatakan, pelaksanaan kampanye atau APK harus tetap memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota serta larangan-larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku.

Disampaikan Arip, lokasi yang dilarang menjadi tempat pemasangan APK adalah tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit (RS) atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan seperti gedung sekolah.


"Serta jalur hijau seperti kawasan Sekuting Terpadu sampai ke Pengadilan Negeri Lampung Barat kecuali 1,5 meter dari trotoar," ujar Arip, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (4/12).

Dia menerangkan, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan dan badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.

"Pemasangan alat peraga kampanye itu sendiri menjadi tanggung jawab peserta pemilu," katanya.

Menurutnya, penetapan lokasi tersebut sesuai dengan Diktum Kesatu yang mana nantinya dapat menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung dalam menentukan dan menetapkan lokasi kampanye rapat umum serta pemasangan APK dalam Pemilu 2024, khususnya di kabupaten Lampung Barat.

"Yang mana keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni tanggal 20 November 2023 lalu," pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya