Berita

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah/RMOLLampung

Nusantara

Di Lambar, Lima Lokasi Ini Dilarang Pasang APK Pemilu

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 12:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat menetapkan lima lokasi yang menjadi larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, mengatakan, pelaksanaan kampanye atau APK harus tetap memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota serta larangan-larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku.

Disampaikan Arip, lokasi yang dilarang menjadi tempat pemasangan APK adalah tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit (RS) atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan seperti gedung sekolah.


"Serta jalur hijau seperti kawasan Sekuting Terpadu sampai ke Pengadilan Negeri Lampung Barat kecuali 1,5 meter dari trotoar," ujar Arip, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (4/12).

Dia menerangkan, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan dan badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.

"Pemasangan alat peraga kampanye itu sendiri menjadi tanggung jawab peserta pemilu," katanya.

Menurutnya, penetapan lokasi tersebut sesuai dengan Diktum Kesatu yang mana nantinya dapat menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung dalam menentukan dan menetapkan lokasi kampanye rapat umum serta pemasangan APK dalam Pemilu 2024, khususnya di kabupaten Lampung Barat.

"Yang mana keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni tanggal 20 November 2023 lalu," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya