Berita

Kantor Kementerian Dalam Negeri. Ilustrasi/Ist

Politik

Kemendagri: Dana Desa untuk Rakyat, Bukan Pribadi Kades dan Perangkat

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 11:14 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Penggunaan dana desa sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi perangkat struktural pemerintah desa (Pemdes).

Penegasan itu disampaikan Kepala Subdit FPKD Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Ira Hayatunnisma, kepada lebih dari 3.000 perwakilan pemerintah desa paa sosialisasi rincian prioritas penggunaan dana desa 2024, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia juga mengingatkan, dana desa 2024 meningkat. "Semua itu untuk masyarakat, tolong diperhatikan, bukan dana pribadi kepala desa atau aparatur desa," kata Ira.


Pada 2024 pemerintah menganggarkan dana desa sebesar Rp71 triliun, terdiri dari Rp68 triliun dana desa reguler, Rp1 triliun dari penganggaran pusat, dan Rp2 triliun dana desa tambahan, dialokasikan pada tahun berjalan. Nilai pagu dana desa tersebut meningkat 1,42 persen dibandingkan 2023.

Sebanyak 75.259 desa di 434 kabupaten kota seluruh Indonesia dipastikan bakal menerima dana desa itu.

Berdasar perencanaan, dana itu digunakan untuk berbagai keperluan prioritas, antara lain Bantuan Langsung Desa (BLT Desa) untuk keluarga miskin dan rentan miskin. Selain itu penanganan stunting, pengembangan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dia memastikan Kemendagri akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana desa bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Keuangan.

Dikatakan juga, inti dari aturan itu adalah mengatur setiap kegiatan yang telah diberi kode rekening, mulai dari bidang sampai rincian objek belanja, serta didukung alat bukti pengeluaran lengkap dan sah.

Dana desa, sambung Ira, merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan transparan.

"Perangkat Pemerintahan Desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa jelas akan mendapat sanksi,” tegasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya