Berita

Kantor Kementerian Dalam Negeri. Ilustrasi/Ist

Politik

Kemendagri: Dana Desa untuk Rakyat, Bukan Pribadi Kades dan Perangkat

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 11:14 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Penggunaan dana desa sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi perangkat struktural pemerintah desa (Pemdes).

Penegasan itu disampaikan Kepala Subdit FPKD Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Ira Hayatunnisma, kepada lebih dari 3.000 perwakilan pemerintah desa paa sosialisasi rincian prioritas penggunaan dana desa 2024, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia juga mengingatkan, dana desa 2024 meningkat. "Semua itu untuk masyarakat, tolong diperhatikan, bukan dana pribadi kepala desa atau aparatur desa," kata Ira.


Pada 2024 pemerintah menganggarkan dana desa sebesar Rp71 triliun, terdiri dari Rp68 triliun dana desa reguler, Rp1 triliun dari penganggaran pusat, dan Rp2 triliun dana desa tambahan, dialokasikan pada tahun berjalan. Nilai pagu dana desa tersebut meningkat 1,42 persen dibandingkan 2023.

Sebanyak 75.259 desa di 434 kabupaten kota seluruh Indonesia dipastikan bakal menerima dana desa itu.

Berdasar perencanaan, dana itu digunakan untuk berbagai keperluan prioritas, antara lain Bantuan Langsung Desa (BLT Desa) untuk keluarga miskin dan rentan miskin. Selain itu penanganan stunting, pengembangan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dia memastikan Kemendagri akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana desa bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Keuangan.

Dikatakan juga, inti dari aturan itu adalah mengatur setiap kegiatan yang telah diberi kode rekening, mulai dari bidang sampai rincian objek belanja, serta didukung alat bukti pengeluaran lengkap dan sah.

Dana desa, sambung Ira, merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan transparan.

"Perangkat Pemerintahan Desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa jelas akan mendapat sanksi,” tegasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya