Berita

Kantor Kementerian Dalam Negeri. Ilustrasi/Ist

Politik

Kemendagri: Dana Desa untuk Rakyat, Bukan Pribadi Kades dan Perangkat

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 11:14 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Penggunaan dana desa sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi perangkat struktural pemerintah desa (Pemdes).

Penegasan itu disampaikan Kepala Subdit FPKD Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Ira Hayatunnisma, kepada lebih dari 3.000 perwakilan pemerintah desa paa sosialisasi rincian prioritas penggunaan dana desa 2024, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia juga mengingatkan, dana desa 2024 meningkat. "Semua itu untuk masyarakat, tolong diperhatikan, bukan dana pribadi kepala desa atau aparatur desa," kata Ira.

Pada 2024 pemerintah menganggarkan dana desa sebesar Rp71 triliun, terdiri dari Rp68 triliun dana desa reguler, Rp1 triliun dari penganggaran pusat, dan Rp2 triliun dana desa tambahan, dialokasikan pada tahun berjalan. Nilai pagu dana desa tersebut meningkat 1,42 persen dibandingkan 2023.

Sebanyak 75.259 desa di 434 kabupaten kota seluruh Indonesia dipastikan bakal menerima dana desa itu.

Berdasar perencanaan, dana itu digunakan untuk berbagai keperluan prioritas, antara lain Bantuan Langsung Desa (BLT Desa) untuk keluarga miskin dan rentan miskin. Selain itu penanganan stunting, pengembangan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dia memastikan Kemendagri akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana desa bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Keuangan.

Dikatakan juga, inti dari aturan itu adalah mengatur setiap kegiatan yang telah diberi kode rekening, mulai dari bidang sampai rincian objek belanja, serta didukung alat bukti pengeluaran lengkap dan sah.

Dana desa, sambung Ira, merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan transparan.

"Perangkat Pemerintahan Desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa jelas akan mendapat sanksi,” tegasnya.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya