Berita

Kantor Kementerian Dalam Negeri. Ilustrasi/Ist

Politik

Kemendagri: Dana Desa untuk Rakyat, Bukan Pribadi Kades dan Perangkat

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 11:14 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Penggunaan dana desa sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi perangkat struktural pemerintah desa (Pemdes).

Penegasan itu disampaikan Kepala Subdit FPKD Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Ira Hayatunnisma, kepada lebih dari 3.000 perwakilan pemerintah desa paa sosialisasi rincian prioritas penggunaan dana desa 2024, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia juga mengingatkan, dana desa 2024 meningkat. "Semua itu untuk masyarakat, tolong diperhatikan, bukan dana pribadi kepala desa atau aparatur desa," kata Ira.


Pada 2024 pemerintah menganggarkan dana desa sebesar Rp71 triliun, terdiri dari Rp68 triliun dana desa reguler, Rp1 triliun dari penganggaran pusat, dan Rp2 triliun dana desa tambahan, dialokasikan pada tahun berjalan. Nilai pagu dana desa tersebut meningkat 1,42 persen dibandingkan 2023.

Sebanyak 75.259 desa di 434 kabupaten kota seluruh Indonesia dipastikan bakal menerima dana desa itu.

Berdasar perencanaan, dana itu digunakan untuk berbagai keperluan prioritas, antara lain Bantuan Langsung Desa (BLT Desa) untuk keluarga miskin dan rentan miskin. Selain itu penanganan stunting, pengembangan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dia memastikan Kemendagri akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana desa bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Keuangan.

Dikatakan juga, inti dari aturan itu adalah mengatur setiap kegiatan yang telah diberi kode rekening, mulai dari bidang sampai rincian objek belanja, serta didukung alat bukti pengeluaran lengkap dan sah.

Dana desa, sambung Ira, merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan transparan.

"Perangkat Pemerintahan Desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa jelas akan mendapat sanksi,” tegasnya.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Hamas Sepakat Lucuti Senjata dengan Syarat

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:15

DPR Mulai RDPU Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:09

Megawati Rayakan Ultah ke-79 di Istana Batu Tulis

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

IHSG Rebound; Rupiah Menguat ke Rp16.846 per Dolar AS

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:59

Gaya Top Gun Macron di Davos Bikin Saham Produsen Kacamata iVision Melonjak

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:47

Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Akibat Cuaca Ekstrem

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:42

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:34

Purbaya Siapkan Perombakan Besar di Ditjen Pajak demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:29

Menlu Sugiono: Board of Peace Langkah Konkret Wujudkan Perdamaian Gaza

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya