Berita

Kantor Kementerian Dalam Negeri. Ilustrasi/Ist

Politik

Kemendagri: Dana Desa untuk Rakyat, Bukan Pribadi Kades dan Perangkat

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 11:14 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Penggunaan dana desa sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi perangkat struktural pemerintah desa (Pemdes).

Penegasan itu disampaikan Kepala Subdit FPKD Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Ira Hayatunnisma, kepada lebih dari 3.000 perwakilan pemerintah desa paa sosialisasi rincian prioritas penggunaan dana desa 2024, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia juga mengingatkan, dana desa 2024 meningkat. "Semua itu untuk masyarakat, tolong diperhatikan, bukan dana pribadi kepala desa atau aparatur desa," kata Ira.


Pada 2024 pemerintah menganggarkan dana desa sebesar Rp71 triliun, terdiri dari Rp68 triliun dana desa reguler, Rp1 triliun dari penganggaran pusat, dan Rp2 triliun dana desa tambahan, dialokasikan pada tahun berjalan. Nilai pagu dana desa tersebut meningkat 1,42 persen dibandingkan 2023.

Sebanyak 75.259 desa di 434 kabupaten kota seluruh Indonesia dipastikan bakal menerima dana desa itu.

Berdasar perencanaan, dana itu digunakan untuk berbagai keperluan prioritas, antara lain Bantuan Langsung Desa (BLT Desa) untuk keluarga miskin dan rentan miskin. Selain itu penanganan stunting, pengembangan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dia memastikan Kemendagri akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana desa bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Keuangan.

Dikatakan juga, inti dari aturan itu adalah mengatur setiap kegiatan yang telah diberi kode rekening, mulai dari bidang sampai rincian objek belanja, serta didukung alat bukti pengeluaran lengkap dan sah.

Dana desa, sambung Ira, merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan transparan.

"Perangkat Pemerintahan Desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa jelas akan mendapat sanksi,” tegasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya