Berita

Koordinator Alumni Presiden Mahasiswa Sunandiantoro/Ist

Politik

TKN Prabowo-Gibran Gagal Paham soal Putusan MK Terbaru

SABTU, 02 DESEMBER 2023 | 18:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dinilai gagal paham mencermati putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ulang atas ketentuan syarat batas usia minimum capres dan cawapres.

Demikian pandangan Koordinator Alumni Presiden Mahasiswa Sunandiantoro melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/12).

"Konferensi pers TKN Prabowo-Gibran pada tanggal 30 November 2023 yang menanggapi Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 patut diduga bagian dari penyesatan dan pengaburan isi putusan," kata Sunandiantoro.


Dalam keterangannya, TKN Prabowo-Gibran menafsirkan Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ada masalah, tidak ada cacat hukum, dan tidak ada cacat etika.

Padahal, kata Sunandiantoro, berdasarkan halaman 43 Sub-paragraf (3.13.4) pada Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah menerangkan dengan jelas bahwa persoalan konstitusionalitas norma Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memandang tepat jika hal tersebut diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menilai dan merumuskannya.

Sunandiantoro menilai, hal tersebut membuktikan jika MK menolak permohonan Nomor 141/PUU-XXI/2023 dan bukan membenarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, penolakan permohonan tersebut didasarkan atas konsistensi MK berkenaan dengan penentuan dan/ atau perubahan batas usia merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (legal policy), bukan kewenangan MK.

"Yang seharusnya itu juga berlaku terhadap Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Sunandiantoro.

Selain itu, sambung Sunandiantoro, pertimbangan hukum MK terhadap Putusan 141/PUU-XXI/2023 selalu didasarkan pada Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sebelumnya telah memutuskan Anwar Usman, mantan Ketua MK dan sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Sehingga anggapan TKN Prabowo-Gibran tentang Putusan 141/PUU-XXI/2023 yang menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ada masalah dan tidak ada cacat etika adalah anggapan yang keliru dan patut diduga bagian dari penyesatan serta pengkaburan isi Putusan," demikian Sunandiantoro.




Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya