Berita

Koordinator Alumni Presiden Mahasiswa Sunandiantoro/Ist

Politik

TKN Prabowo-Gibran Gagal Paham soal Putusan MK Terbaru

SABTU, 02 DESEMBER 2023 | 18:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dinilai gagal paham mencermati putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ulang atas ketentuan syarat batas usia minimum capres dan cawapres.

Demikian pandangan Koordinator Alumni Presiden Mahasiswa Sunandiantoro melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/12).

"Konferensi pers TKN Prabowo-Gibran pada tanggal 30 November 2023 yang menanggapi Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 patut diduga bagian dari penyesatan dan pengaburan isi putusan," kata Sunandiantoro.


Dalam keterangannya, TKN Prabowo-Gibran menafsirkan Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ada masalah, tidak ada cacat hukum, dan tidak ada cacat etika.

Padahal, kata Sunandiantoro, berdasarkan halaman 43 Sub-paragraf (3.13.4) pada Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah menerangkan dengan jelas bahwa persoalan konstitusionalitas norma Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memandang tepat jika hal tersebut diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menilai dan merumuskannya.

Sunandiantoro menilai, hal tersebut membuktikan jika MK menolak permohonan Nomor 141/PUU-XXI/2023 dan bukan membenarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, penolakan permohonan tersebut didasarkan atas konsistensi MK berkenaan dengan penentuan dan/ atau perubahan batas usia merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (legal policy), bukan kewenangan MK.

"Yang seharusnya itu juga berlaku terhadap Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Sunandiantoro.

Selain itu, sambung Sunandiantoro, pertimbangan hukum MK terhadap Putusan 141/PUU-XXI/2023 selalu didasarkan pada Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sebelumnya telah memutuskan Anwar Usman, mantan Ketua MK dan sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Sehingga anggapan TKN Prabowo-Gibran tentang Putusan 141/PUU-XXI/2023 yang menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ada masalah dan tidak ada cacat etika adalah anggapan yang keliru dan patut diduga bagian dari penyesatan serta pengkaburan isi Putusan," demikian Sunandiantoro.




Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya