Berita

Seminar publik bertajuk "Perlindungan Perempuan dalam Pemilu: Suarakan, Mau Apa di 2024?", yang digelar Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12)/RMOL

Politik

KPU Jakpus: Sulit Penuhi Kuota Caleg Perempuan dengan Aturan Pembulatan ke Bawah

SABTU, 02 DESEMBER 2023 | 17:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pembulatan ke bawah yang digunakan untuk menghitung pemenuhan kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan, diakui salah seorang pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, memang membuat sulit partai politik (parpol).

Anggota KPU DKI Jakarta, Fitriani menyampaikan hal tersebut saat menjadi salah satu narasumber seminar publik bertajuk "Perlindungan Perempuan dalam Pemilu: Suarakan, Mau Apa di 2024?", yang digelar Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12).

"Mekanisme pembulatan ke bawah itu memang sulit bagi kita memenuhi kuota 30 persen perempuan," ujar Fitriani dalam pemaparannya di hadapan dua narasumber lainnya, yakni Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Bivitri Susanti dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati Tangka.


Sosok aktivis perempuan yang kerap disapa Fitri itu mengungkapkan, dalam proses verifikasi data caleg yang berlangsung beberapa bulan lalu, KPU Jakarta Pusat mendapati parpol yang tidak memperhatikan kualitas caleg perempuan.

Hal tersebut membuat dirinya miris. Karena menurutnya, parpol tidak memiliki mekanisme yang semakin baik dari sebelumnya, dalam hal kaderisasi calon pemimpin perempuan untuk ditawarkan ke masyarakat.

"Saya melihat calon-calon yang diajukan dari kaum perempuan, kadang saya berpikir kok begini, ijazahnya Paket C. Ini kan enggak ada di PKPU-nya. Mereka beralasan sangat sulit bagi parpol mencari kader perempuan," terangnya.

Dia juga menyayangkan dari 18 parpol Nasional yang akan berlaga di Pilpres 2024, hanya terdapat satu parpol yang memenuhi kuota 30 persen perempuan.

"Kalau partai yang serius seperti PKS, akhirnya mereka bisa memenuhi itu. Dan kita bisa melihat realitas di masyarakat, caleg-caleg perempuan di PKS itu juga banyak yang berhasil," demikian Fitri menambahkan.

Dalam PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU mengatur realisasi keterwakilan 30 persen bakal caleg perempuan dengan menggenapkannya dalam bilangan ke bawah.

Simulasinya, apabila ada satu dapil yang jatah kursi untuk anggota DPR RI hanya 4, maka angka yang didapat setelah dikalikan 30 persen adalah 1,2.

Dengan begitu, jika menggunakan mekanisme penghitungan pembulatan ke bawah, maka parpol hanya mendapat satu kursi atau kurang dari 30 persen.

Sedangkan, apabila mengacu ketentuan yang berlaku pada Pemilu Serentak 2019, sesuai aturan di PKPU 20/2018 yang menerapkan metode penghitungan pembulatan bilangan ke atas, maka dari angka 1,2 akan ada dua caleg perempuan, yang berarti kuota 30 persen terpenuhi dari 4 kursi yang tersedia di dapil tersebut.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya