Berita

Seminar publik bertajuk "Perlindungan Perempuan dalam Pemilu: Suarakan, Mau Apa di 2024?", yang digelar Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12)/RMOL

Politik

KPU Jakpus: Sulit Penuhi Kuota Caleg Perempuan dengan Aturan Pembulatan ke Bawah

SABTU, 02 DESEMBER 2023 | 17:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pembulatan ke bawah yang digunakan untuk menghitung pemenuhan kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan, diakui salah seorang pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, memang membuat sulit partai politik (parpol).

Anggota KPU DKI Jakarta, Fitriani menyampaikan hal tersebut saat menjadi salah satu narasumber seminar publik bertajuk "Perlindungan Perempuan dalam Pemilu: Suarakan, Mau Apa di 2024?", yang digelar Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12).

"Mekanisme pembulatan ke bawah itu memang sulit bagi kita memenuhi kuota 30 persen perempuan," ujar Fitriani dalam pemaparannya di hadapan dua narasumber lainnya, yakni Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Bivitri Susanti dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati Tangka.


Sosok aktivis perempuan yang kerap disapa Fitri itu mengungkapkan, dalam proses verifikasi data caleg yang berlangsung beberapa bulan lalu, KPU Jakarta Pusat mendapati parpol yang tidak memperhatikan kualitas caleg perempuan.

Hal tersebut membuat dirinya miris. Karena menurutnya, parpol tidak memiliki mekanisme yang semakin baik dari sebelumnya, dalam hal kaderisasi calon pemimpin perempuan untuk ditawarkan ke masyarakat.

"Saya melihat calon-calon yang diajukan dari kaum perempuan, kadang saya berpikir kok begini, ijazahnya Paket C. Ini kan enggak ada di PKPU-nya. Mereka beralasan sangat sulit bagi parpol mencari kader perempuan," terangnya.

Dia juga menyayangkan dari 18 parpol Nasional yang akan berlaga di Pilpres 2024, hanya terdapat satu parpol yang memenuhi kuota 30 persen perempuan.

"Kalau partai yang serius seperti PKS, akhirnya mereka bisa memenuhi itu. Dan kita bisa melihat realitas di masyarakat, caleg-caleg perempuan di PKS itu juga banyak yang berhasil," demikian Fitri menambahkan.

Dalam PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU mengatur realisasi keterwakilan 30 persen bakal caleg perempuan dengan menggenapkannya dalam bilangan ke bawah.

Simulasinya, apabila ada satu dapil yang jatah kursi untuk anggota DPR RI hanya 4, maka angka yang didapat setelah dikalikan 30 persen adalah 1,2.

Dengan begitu, jika menggunakan mekanisme penghitungan pembulatan ke bawah, maka parpol hanya mendapat satu kursi atau kurang dari 30 persen.

Sedangkan, apabila mengacu ketentuan yang berlaku pada Pemilu Serentak 2019, sesuai aturan di PKPU 20/2018 yang menerapkan metode penghitungan pembulatan bilangan ke atas, maka dari angka 1,2 akan ada dua caleg perempuan, yang berarti kuota 30 persen terpenuhi dari 4 kursi yang tersedia di dapil tersebut.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya