Berita

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis/Net

Politik

Debat Cawapres Hilang, Todung Mulya Lubis: KPU Sudah Menyimpang

SABTU, 02 DESEMBER 2023 | 14:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Konsistensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari dipertanyakan dalam menjalankan perintah undang-undang terkait debat calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) peserta Pilpres 2024.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai, KPU RI, seharusnya berpegang peraturan yang telah ditetapkan, yakni menggelar debat Pilpres 2024 sebanyak lima kali, yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

Namun terbaru, KPU RI memutuskan untuk tetap menggelar debat sebanyak lima kali, namun formatnya debat capres dan cawapres tidak dipisah sebagaimana pada pemilu sebelumnya.


“Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 50 PKPU 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres," kata Todung dalam keterangannya, Sabtu (2/12).

Menurutnya, publik perlu mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan, dan komitmen para cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini. Oleh sebab itu, debat antar cawapres seharusnya tetap dilakukan.

“UU Pemilu memang tak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres, tetapi penjelasan Pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres,” jelasnya.

Capres-Cawapres adalah dwi tunggal yang tak bisa dipisahkan satu sama lain. Meski demikian, rakyat tetap berhak mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapres masing-masing calon presiden.

“Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antarcawapres murni (tanpa didampingi capres) ditiadakan,” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya