Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand saat menerima pendistribusian logistik Pemilu berupa segel plastik kabel ties/Istimewa
Sanggahan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi terkait adanya anggapan tidak kooperatif. Mereka menegaskan tidak berwenang untuk memberikan data berkaitan tahapan Pemilu kepada Bawaslu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).
Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand mengatakan, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilu disebutkan, KPU tidak harus memberikan informasi, baik terkait SK tim kampanye, jadwal kampanye partai politik (parpol), dan lain sebagainya dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Karena dalam PKPU sendiri itu untuk dokumen, harus ditembuskan Parpol sendiri kepada Bawaslu maupun kepolisian," ucap Anzhar saat dihubungi
Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (1/12).
"Makanya kalau sekarang Bawaslu belum menerima salinan data tersebut, ya harusnya Bawaslu lebih proaktif mengingatkan peserta pemilu untuk menembuskan juga dokumen ke Bawaslu," sambungnya.
Pada dasarnya, dia menjelaskan, Bawaslu Kota Cimahi dapat melihat melalui sistem. Karena selain menyerahkan dokumen fisik kepada KPU, Parpol juga harus mengisi dokumen administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
"Bawaslu itu mempunyai akses untuk menjadi reviewer dan untuk akunnya Bawaslu Kota Cimahi bisa minta kepada Bawaslu RI atau Bawaslu provinsi, karena untuk reviewer Sikadeka itu lembaganya masing-masing," paparnya.
Berdasarkan regulasi PKPU maupun Surat Keputusan KPU Nomor 1621, dia menyebutkan, KPU hanya memfasilitasi titik pemasangan APK dan rapat umum terbuka yang berlangsung pada 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.
"Terkait jadwal untuk rapat umum ini, itu menunggu hasil konsolidasi dengan KPU RI karena yang membuat jadwalnya itu dari KPU RI. Kami hanya menerima saja draftnya. Untuk lokasinya juga kemarin sudah kami sampaikan kepada Parpol maupun stakeholder yang lain untuk pelaksanaan rapat umum ini," ungkapnya.
Disinggung terkait komunikasi dengan Bawaslu Kota Cimahi, dia mengakui, KPU selalu berkoordinasi dengan Bawaslu terkait setiap tahapan, meskipun ada kemungkinan perbedaan dalam pemahaman antara KPU dan Bawaslu di Kota Cimahi.
"Kami memberikan informasi terkait tahapan, itu selalu kami koordinasikan tapi mungkin penyampaiannya tidak satu pemahaman. Jadi mungkin ada beda penafsiran dari Bawaslu dengan kami tapi. Sejauh ini kami selalu berkoordinasi baik apapun yang sifatnya melibatkan stakeholder," pungkasnya.