Berita

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, saat mengunjungi Disdukcapil KBB/RMOLJabar

Politik

Jelang Pemilu 2024, Akta Kematian dan KTP-el Sama-sama Penting

JUMAT, 01 DESEMBER 2023 | 23:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tak hanya KTP elektronik (KTP-el), Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk,) khususnya Akta Kematian.

Informasi Akta Kematian penting, agar Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan sesuai harapan bersama.

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyampaikan, dokumen kependudukan bukan hanya KTP-el saja. Ada lebih dari 20 layanan Adminduk (administrasi kependudukan), termasuk Akta Kematian, yang juga penting terkait Pemilu.


"Jelang Pemilu, kami instruksikan kepada jajaran Dukcapil untuk lebih memberikan perhatian terhadap Akta Kematian dan hal-hal lain," kata Teguh, dalam kunjungan ke di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung Barat, Jumat, (1/12).

Proses Adminduk Akta Kematian, diterangkan Teguh, sangat penting untuk mencegah permasalahan dalam pemungutan suara, di mana warga yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Artinya selain berbicara hal umum lain tapi kita juga melakukan antisipasi dalam rangka Pemilu 2024," terangnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (1/12).

Sementara itu, Kepala Disdukcapil KBB, Hendra Trismayadi mengatakan, pihaknya telah memiliki aplikasi Sidilan Belasungkawa yang khusus memberikan akta kematian disertai update terbaru kartu keluarga (KK) agar warga yang meninggal tidak lagi tercantum nomor induk KTP (NIK) dalam DPT di KPU.

"Operatornya dari desa dengan RT langsung ke dinas, tersistem," ucap Hendra.

Meskipun ada beberapa kasus warga yang tidak mengurus akta kematian, dia menuturkan, banyak alasan yang membuat masyarakat enggan mengurus akta kematian anggota keluarganya.

"Tapi kami upayakan hal-hal yang seperti itu diurus akta kematiannya dan diselesaikan karena untuk kesiapan pemilu juga daftar pemilih," terangnya.

Dijelaskan Hendra, sebagai dasar Disdukcapil KBB mengeluarkan akta kematian adanya surat keterangan kematian yang ditembuskan dari pemerintahan desa.

"Setelah sudah ada surat dari desa dan ada saksi-saksi dari keluarganya baru kita proses akta kematiannya," tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya