Berita

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, saat mengunjungi Disdukcapil KBB/RMOLJabar

Politik

Jelang Pemilu 2024, Akta Kematian dan KTP-el Sama-sama Penting

JUMAT, 01 DESEMBER 2023 | 23:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tak hanya KTP elektronik (KTP-el), Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk,) khususnya Akta Kematian.

Informasi Akta Kematian penting, agar Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan sesuai harapan bersama.

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyampaikan, dokumen kependudukan bukan hanya KTP-el saja. Ada lebih dari 20 layanan Adminduk (administrasi kependudukan), termasuk Akta Kematian, yang juga penting terkait Pemilu.


"Jelang Pemilu, kami instruksikan kepada jajaran Dukcapil untuk lebih memberikan perhatian terhadap Akta Kematian dan hal-hal lain," kata Teguh, dalam kunjungan ke di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung Barat, Jumat, (1/12).

Proses Adminduk Akta Kematian, diterangkan Teguh, sangat penting untuk mencegah permasalahan dalam pemungutan suara, di mana warga yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Artinya selain berbicara hal umum lain tapi kita juga melakukan antisipasi dalam rangka Pemilu 2024," terangnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (1/12).

Sementara itu, Kepala Disdukcapil KBB, Hendra Trismayadi mengatakan, pihaknya telah memiliki aplikasi Sidilan Belasungkawa yang khusus memberikan akta kematian disertai update terbaru kartu keluarga (KK) agar warga yang meninggal tidak lagi tercantum nomor induk KTP (NIK) dalam DPT di KPU.

"Operatornya dari desa dengan RT langsung ke dinas, tersistem," ucap Hendra.

Meskipun ada beberapa kasus warga yang tidak mengurus akta kematian, dia menuturkan, banyak alasan yang membuat masyarakat enggan mengurus akta kematian anggota keluarganya.

"Tapi kami upayakan hal-hal yang seperti itu diurus akta kematiannya dan diselesaikan karena untuk kesiapan pemilu juga daftar pemilih," terangnya.

Dijelaskan Hendra, sebagai dasar Disdukcapil KBB mengeluarkan akta kematian adanya surat keterangan kematian yang ditembuskan dari pemerintahan desa.

"Setelah sudah ada surat dari desa dan ada saksi-saksi dari keluarganya baru kita proses akta kematiannya," tandasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya