Berita

Tersangka Muhammad Lutfi/RMOL

Hukum

Rekening Digunakan untuk Menampung Uang Korupsi Walikota Bima, 3 Saksi Segera Diperiksa

JUMAT, 01 DESEMBER 2023 | 21:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga saksi yang namanya dipakai membuka rekening bank untuk penampungan uang korupsi Muhammad Lutfi (MLI), Walikota Bima 2018-2023, diagendakan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekan depan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan para saksi yang namanya dipakai untuk membuka rekening bank.

"KPK mengagendakan pemanggilan pada Senin (4/12) dan Selasa (5/12), di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat (1/12).


Saksi yang dipanggil adalah Risna, ibu rumah tangga, beralamat di Jalan Kancil Putih I RT 36/10, Kelurahan Demang-Lebardaun, Kecamatan Ilir Barat Satu, Palembang, Sumatera Selatan, dan Haris Fadilah, swasta, beralamat di Pasar Tempurung Jorok Ampek Koto IV, Kelurahan Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kota Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Sedang saksi yang dipanggil pada Selasa (5/12), Andar Sunandar, swasta, beralamat Jalan Jiban 120 RT 3/6 Kebayoran Lama, Grogol Selatan, Jakarta.

"Karena pengumpulan alat bukti terus dilakukan, perpanjangan penahanan untuk tersangka MLI berlanjut untuk 30 hari ke depan. Berdasar Penetapan Ketua PN Bima, terhitung mulai 4 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024, di Rutan KPK," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Kamis (5/10), KPK resmi mengumumkan dan menahan Muhammad Lutfi (MLI) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

Dalam perkaranya, pada 2019, Lutfi bersama salah satu keluarga intinya mengkondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.

Lutfi memerintahkan sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima menyusun berbagai proyek yang nilainya besar, dan penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Walikota Bima. Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Tahun Anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah.

Selanjutnya, Lutfi secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap dimenangkan untuk pekerjaan proyek-proyek tadi. Proses lelang tetap jalan, tetapi hanya formalitas, dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.

Atas pengkondisian itu, Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai Rp8,6 miliar, berasal dari proyek pelebaran Jalan Nungga Toloweri, dan pengadaan listrik dan PJU Perumahan Oi'Foo.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya