Berita

Tersangka Muhammad Lutfi/RMOL

Hukum

Rekening Digunakan untuk Menampung Uang Korupsi Walikota Bima, 3 Saksi Segera Diperiksa

JUMAT, 01 DESEMBER 2023 | 21:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga saksi yang namanya dipakai membuka rekening bank untuk penampungan uang korupsi Muhammad Lutfi (MLI), Walikota Bima 2018-2023, diagendakan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekan depan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan para saksi yang namanya dipakai untuk membuka rekening bank.

"KPK mengagendakan pemanggilan pada Senin (4/12) dan Selasa (5/12), di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat (1/12).


Saksi yang dipanggil adalah Risna, ibu rumah tangga, beralamat di Jalan Kancil Putih I RT 36/10, Kelurahan Demang-Lebardaun, Kecamatan Ilir Barat Satu, Palembang, Sumatera Selatan, dan Haris Fadilah, swasta, beralamat di Pasar Tempurung Jorok Ampek Koto IV, Kelurahan Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kota Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Sedang saksi yang dipanggil pada Selasa (5/12), Andar Sunandar, swasta, beralamat Jalan Jiban 120 RT 3/6 Kebayoran Lama, Grogol Selatan, Jakarta.

"Karena pengumpulan alat bukti terus dilakukan, perpanjangan penahanan untuk tersangka MLI berlanjut untuk 30 hari ke depan. Berdasar Penetapan Ketua PN Bima, terhitung mulai 4 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024, di Rutan KPK," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Kamis (5/10), KPK resmi mengumumkan dan menahan Muhammad Lutfi (MLI) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

Dalam perkaranya, pada 2019, Lutfi bersama salah satu keluarga intinya mengkondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.

Lutfi memerintahkan sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima menyusun berbagai proyek yang nilainya besar, dan penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Walikota Bima. Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Tahun Anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah.

Selanjutnya, Lutfi secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap dimenangkan untuk pekerjaan proyek-proyek tadi. Proses lelang tetap jalan, tetapi hanya formalitas, dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.

Atas pengkondisian itu, Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai Rp8,6 miliar, berasal dari proyek pelebaran Jalan Nungga Toloweri, dan pengadaan listrik dan PJU Perumahan Oi'Foo.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya