Berita

Jurubicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono/Net

Politik

IPW Minta Kapolda Metro Tunda Sementara Pemeriksaan Aiman Witjaksono

JUMAT, 01 DESEMBER 2023 | 13:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didorong menunda sementara proses hukum terhadap Jurubicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Hal itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui siaran persnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/11).

Menurut Sugeng, ada sejumlah alasan agar pemeriksaan terhadap politikus Partai Perindo itu ditunda sementara.


Sugeng mengatakan, salah satunya merujuk pada Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga kondusifitas kegiatan Pemilu dan mencegah adanya kepentingan kepentingan pihak- pihak tertentu dalam pelaksanaan Pemilu.

"Telegram Kapolri ini telah diberlakukan oleh Polda Jateng pada kasus pemukulan bekas ketua Partai Gerindra Kota Semarang pada kader PDIP," kata Sugeng.

Terkait pernyataan Aiman Witjaksono yang berisi menyinggung netralitas Polri, kata Sugeng, pada pokoknya adalah kritik dan tindakan mengingatkan akan tanggung jawab Polri sesuai UU No 2 Tahun 2002 Pasal 28 dalam Pemilu 2024.

Apalagi, lanjut Sugeng, selama kepemimpinan Polri oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik Polri.

"Selain itu, sebagai negara Hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi," kata Sugeng.

Sugeng berpandangan, pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat.

Karena itu perlu diperhatikan agar Polri tidak mau diadu dengan masyarakat yang menyampaikan kritik atas dasar aduan masyarakat  lain yang tidak memiliki legal standing sebagai pengadu.

Karena pencemaran nama baik atau penghinaan adalah masuk dalam delik Aduan. Hal legal standing ini perlu sejak awal adanya pengaduan harus ditegaskan dalam proses penerimaan laporan aduan.

"Sebaiknya juga tidak serta merta diterapkan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses," kata Sugeng.

"Yang pertama harus difilter adalah apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak," sambungnya.

IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal Lancarnya pemilu 2024 ini sangat  besar dan penting. Karena itu kebijakan pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan adalah tepat.

"IPW mendukung dan percaya Polri  bersikap netral dalam Pemilu 2024, sehingga tugas pengamanan Pemilu 2024 yang ditugaskan pada Polri dapat diemban dengan baik dan tuntas," demikian Sugeng.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya