Berita

Jurubicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono/Net

Politik

IPW Minta Kapolda Metro Tunda Sementara Pemeriksaan Aiman Witjaksono

JUMAT, 01 DESEMBER 2023 | 13:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didorong menunda sementara proses hukum terhadap Jurubicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Hal itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui siaran persnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/11).

Menurut Sugeng, ada sejumlah alasan agar pemeriksaan terhadap politikus Partai Perindo itu ditunda sementara.

Sugeng mengatakan, salah satunya merujuk pada Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga kondusifitas kegiatan Pemilu dan mencegah adanya kepentingan kepentingan pihak- pihak tertentu dalam pelaksanaan Pemilu.

"Telegram Kapolri ini telah diberlakukan oleh Polda Jateng pada kasus pemukulan bekas ketua Partai Gerindra Kota Semarang pada kader PDIP," kata Sugeng.

Terkait pernyataan Aiman Witjaksono yang berisi menyinggung netralitas Polri, kata Sugeng, pada pokoknya adalah kritik dan tindakan mengingatkan akan tanggung jawab Polri sesuai UU No 2 Tahun 2002 Pasal 28 dalam Pemilu 2024.

Apalagi, lanjut Sugeng, selama kepemimpinan Polri oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik Polri.

"Selain itu, sebagai negara Hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi," kata Sugeng.

Sugeng berpandangan, pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat.

Karena itu perlu diperhatikan agar Polri tidak mau diadu dengan masyarakat yang menyampaikan kritik atas dasar aduan masyarakat  lain yang tidak memiliki legal standing sebagai pengadu.

Karena pencemaran nama baik atau penghinaan adalah masuk dalam delik Aduan. Hal legal standing ini perlu sejak awal adanya pengaduan harus ditegaskan dalam proses penerimaan laporan aduan.

"Sebaiknya juga tidak serta merta diterapkan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses," kata Sugeng.

"Yang pertama harus difilter adalah apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak," sambungnya.

IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal Lancarnya pemilu 2024 ini sangat  besar dan penting. Karena itu kebijakan pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan adalah tepat.

"IPW mendukung dan percaya Polri  bersikap netral dalam Pemilu 2024, sehingga tugas pengamanan Pemilu 2024 yang ditugaskan pada Polri dapat diemban dengan baik dan tuntas," demikian Sugeng.



Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Anis Matta hingga Fahri Hamzah Hadir di Pelantikan Pengurus Partai Gelora 2024-2029

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:31

Fitur Investasi Emas Super Apps BRImo Catatkan Transaksi Rp279,8 miliar

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:48

Adian Napitupulu hingga Ahmad Basarah Merapat ke Rumah Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:35

Muslim LifeFair Bantu UMKM Kota Bekasi Naik Kelas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:28

AS Ancam Cabut Akses Ukraina ke Starlink jika Menolak Serahkan Mineral Berharga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:12

Kapolri Terbuka dengan Kritik, Termasuk dari Band Sukatani

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:58

Himbara Catat Kinerja Solid di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:56

Mendagri: Kepala Daerah Bertanggung Jawab ke Rakyat, Bukan Partai

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:21

Jual Ribuan Konten Porno Anak Via Telegram, Pria Ini Diringkus Polisi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:11

Trump Guncang Pentagon, Pecat Jenderal Brown dan 5 Perwira Tinggi Sekaligus

Sabtu, 22 Februari 2025 | 12:36

Selengkapnya