Berita

Petugas gabungan usai menghancurkan pondok perambah hutan di Taman Nasional Tesso Nilo/RMOLRiau

Nusantara

Ratusan Hektare Lahan Taman Nasional Jadi Kebun Sawit, KLHK Ambil Tindakan

JUMAT, 01 DESEMBER 2023 | 05:41 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seluas 600 hektare kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Take Jaya, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, disulap perambah hutan menjadi kebun sawit.

Hal itu diketahui saat tim gabungan dari Gakkum LHK, BBKSDA, BTNTN, Polda, LHK Riau, Polres Pelalawan, Kodim 0313/KPR, serta unsur masyarakat peduli lingkungan, melakukan operasi penertiban perambahan dan pemulihan keamanan kawasan TNTN pada 15-19 November 2023.

"Kami temukan seluas 600 hektare kawasan TNTN sudah menjadi kebun sawit, yang usianya sudah sekitar satu tahun," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, dikutip Kantor Berita RMOLRiau, Kamis (30/11).


Rasio mengatakan pihaknya langsung melakukan penindakan tegas dengan cara memusnahkan tumbuhan sawit di atas kawasan TNTN tersebut. Pihaknya juga menghancurkan sebanyak 36 pondok perambah hutan yang ditemukan di lokasi.

"Operasi gabungan ini dilakukan untuk memulihkan keamanan kawasan TNTN, dari kegiatan perusakan lingkungan dan perambahan yang merusak ekosistem taman nasional dan mengancam habitat satwa liar yang dilindungi, khususnya gajah sumatra, harimau sumatra, beruang madu dan tapir," jelasnya.

Menurut Rasio, rusaknya ekosistem Kawasan TNTN tidak hanya mengancam sistem penyangga kehidupan setempat serta keberadaan keanekaragaman hayati dan satwa liar yang dilindungi, akan tetapi dapat meningkatkan potensi terjadi konflik satwa liar dan masyarakat.

Untuk itu, pihaknya akan bertindak tegas. Selain itu, semua pihak harus menjadikan Kawasan TNTN sebagai perhatian, termasuk masyarakat internasional.

"Satwa liar seperti gajah, harimau, beruang madu, dan tapir ini tidak hanya milik bangsa Indonesia akan tetapi milik dunia," tegas dia.

Rasio sudah memerintahkan Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan KLHK dan para penyidik untuk terus melakukan operasi-operasi pemulihan keamanan Kawasan TNTN.

"Saya sudah perintahkan untuk menindak tegas para pelaku dengan penegakan hukum pidana berlapis, baik penegakan hukum tindak pidana berdasarkan undang-undang, hingga ke TPPU nya," jelasnya lagi.

Rasio menambahkan,tindakan tegas yang dilakukan Tim Operasi Gabungan saat ini harus menjadi perhatian dan pembelajaran bagi pelaku lainnya.

"Perusakan dan perambahan Kawasan TNTN untuk perkebunan sawit ini merupakan kejahatan terorganisir. Jadi harus segera ditindak secara tegas," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya