Berita

Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/RMOL

Politik

Kecuali Tempat Pendidikan, PKPU Ternyata Tidak Larang Anak-anak Kampanye

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 22:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterlibatan anak-anak dalam kampanye politik Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 tidak diatur secara mendalam di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2023 tentang Perubahan PKPU 15/2023 tentang Kampanye.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, dari total 85 Pasal, hanya satu pasal yang menyinggung soal pelibatan anak dalam kampanye.

Hal itu tercatat dalam Pasal 72 ayat (1a), yang menyatakan; "Fasilitas Pemerintahan dan Pendidikan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak-anak."

Berdasarkan pencermatan pasal-pasal PKPU Kampanye, tidak didapati larangan pelibatan anak dalam kampanye secara spesifik berdasarkan model atau metode kampanye peserta pemilu.

Termasuk di Bab VIII beleid tersebut, yang memuat larangan-larangan kampanye Pemilu, mulai dari Pasal 69 hingga Pasal 76.

Di sisi lain, pelibatan anak-anak dalam kampanye politik belakangan ramai bermunculan. Salah satunya iklan televisi yang memperlihatkan anak-anak memegang susu dan diakhiri gambar karikatur Capres Prabowo Subianto. Meski belakangan, iklan itu disebut menggunakan teknologi AI.

Bahkan, iklan tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyatakan; "Bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye".

Di Pasal 493 UU Pemilu diatur mengenai sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut yang berbunyi; "Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur Pasal 280 ayat (2) huruf k terkena sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

UPDATE

LKPP Dorong UMKK di NTT Masuki Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:07

Dubes Terpilih AS Kamala Lakhdhir Ngaku Senang Ditugaskan di Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:06

Sofyan Tan: Hindari Pinjol dan Judi Online dengan 4 Pilar Kebangsaan

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:00

Iklan Judi Online Racuni Masyarakat, Ini Langkah Konkret Kominfo

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:53

Ikut Sekolah Pemimpin Perubahan, Gus Nung Makin Pede Tarung di Jepara

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:52

Nasfryzal Carlo Ingin Fokus Perkuat Kearifan Lokal

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:35

Bawaslu Berhasil Raih WTP Kesembilan Kali dari BPK

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:27

PAN Tak Ambil Pusing Soal Tarik-Menarik RK di Jakarta atau Jabar

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:08

PPATK: 1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:07

Jajaki Dukungan PKB di Pilkada Medan, Prof Ridha Temani Cak Imin Jalan Sore di Berastagi

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:01

Selengkapnya