Berita

Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/RMOL

Politik

Kecuali Tempat Pendidikan, PKPU Ternyata Tidak Larang Anak-anak Kampanye

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 22:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterlibatan anak-anak dalam kampanye politik Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 tidak diatur secara mendalam di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2023 tentang Perubahan PKPU 15/2023 tentang Kampanye.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, dari total 85 Pasal, hanya satu pasal yang menyinggung soal pelibatan anak dalam kampanye.

Hal itu tercatat dalam Pasal 72 ayat (1a), yang menyatakan; "Fasilitas Pemerintahan dan Pendidikan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak-anak."

Berdasarkan pencermatan pasal-pasal PKPU Kampanye, tidak didapati larangan pelibatan anak dalam kampanye secara spesifik berdasarkan model atau metode kampanye peserta pemilu.

Termasuk di Bab VIII beleid tersebut, yang memuat larangan-larangan kampanye Pemilu, mulai dari Pasal 69 hingga Pasal 76.

Di sisi lain, pelibatan anak-anak dalam kampanye politik belakangan ramai bermunculan. Salah satunya iklan televisi yang memperlihatkan anak-anak memegang susu dan diakhiri gambar karikatur Capres Prabowo Subianto. Meski belakangan, iklan itu disebut menggunakan teknologi AI.

Bahkan, iklan tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyatakan; "Bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye".

Di Pasal 493 UU Pemilu diatur mengenai sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut yang berbunyi; "Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur Pasal 280 ayat (2) huruf k terkena sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya