Berita

Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL

Hukum

Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp15 M, Salah Satunya dari Edhy Prabowo

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 20:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) periode 2017-sekarang, Gazalba Saleh diduga terima gratifikasi mencapai Rp15 miliar dalam pengurusan perkara di MA.

Salah satunya pengurusan perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Hal itu diungkapkan langsung Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat menggelar konferensi pers penahanan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama, mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (30/11).

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, dalam jabatannya selaku Hakim Agung, Gazalba dalam beberapa perkara ditunjuk untuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus Gazalba kata Asep, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.

"Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi, di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar," jelas Asep.

Sebagai bukti permulaan awal kata Asep, dalam kurun waktu 2018-2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sekitar Rp15 miliar.

"Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN," pungkas Asep.

Gazalba Saleh sendiri merupakan salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani Kasasi yang diajukan Edhy Prabowo dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Dalam putusannya, Gazali Saleh bersama Sofyan Sitompul selaku Ketua Majelis dan Sinintha Yuliansih Sibarani selaku anggota Majelis mengurangi hukuman Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara dari sebelumnya sembilan tahun penjara.

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022. Selain itu, Edhy Prabowo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Edhy Prabowo juga dijatuhi hukum pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Dalam pertimbangan sehingga menyunat hukuman bagi Edhy Prabowo itu, MA menganggap bahwa Edhy telah memberi harapan besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.

Edhy Prabowo sendiri ternyata sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang pada 18 Agustus 2023 lalu setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) tanggal 17 Agustus 2023 dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya