Berita

Halaqah Kesehatan Muhammadiyah 2023/Ist

Politik

Muhammadiyah Dukung Regulasi Pengendalian Tembakau

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 11:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

sebagai organisasi terkemuka di Indonesia, Muhammadiyah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran hidup sehat. Dalam upaya ini, Muhammadiyah telah mengambil langkah konkret terutama terkait pengendalian tembakau.

Sejak 1923, Muhammadiyah aktif dalam sektor kesehatan, seperti terlihat dalam Fatwa Haram Merokok No.06/SM/MTT/III/2010. Pada tahun 2020, Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait rokok elektronik (Vape), menyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya haram.

Saat ini, Ketua Majelis Pembantu Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Samsudin, menyampaikan harapannya, ketika pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Dia berharap, semua regulasi terkait tembakau yang akan disusun pemerintah sebagai bagian RPP Kesehatan, harus betul-betul berpihak pada kesehatan.

"Namanya juga undang-undang kesehatan, makanya mestinya RPP harus berpihak kepada kesehatan, bukan berpihak pada di luar kesehatan," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (30/11).

Sementara itu, Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), Roosita Meilani Dewi, menyoroti tingginya prevalensi perokok dewasa dan perokok pasif di Indonesia hari ini.

Ia juga mengingatkan bahwa regulasi pengendalian tembakau masih menunggu penetapan RPP Kesehatan turunan UU Kesehatan 17/2023.

Muhammadiyah, lanjut Roosita, berharap kolaborasi antara masyarakat, swasta, dan pemerintah dapat menghadapi tantangan kesehatan dengan langkah-langkah konkret.

"Regulasi yang kuat diharapkan menciptakan lingkungan kondusif untuk mewujudkan hidup sehat, sesuai dengan visi Muhammadiyah dan cita-cita bangsa Indonesia," pungkasnya.

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

CASN jadi Korban Ketidakpastian Menteri PANRB

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:33

Sore Ini Prabowo Gelar Diskusi Panel Bareng Pimpinan Perguruan Tinggi

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:28

Pasar Masih Tegang, Yen dan Euro Tertekan oleh Dolar AS

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:21

Hendrik PH, Teman Seangkatan Teddy Masih Berpangkat Kapten

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:14

Emas Spot Berkilau di Tengah Ketidakpastian Tarif

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:07

Kegiatan di Vihara Kencana Langgar SKB Dua Menteri dan Perda Tibum

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:56

Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi Sama-sama Terima Hibah Rp8 Miliar

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:28

Febri Diansyah Harus Jaga Etika saat Bela Hasto

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:10

Kapolri Mutasi 1.255 Pati-Pamen, 10 Polwan Jabat Kapolres

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:59

10 Kapolda Diganti, Siapa Saja?

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:47

Selengkapnya