Berita

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan), Ipong Wijaya Kusuma/Ist

Hukum

Ipong Hembing Putra Menangkan Gugatan Logo PITI

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 20:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan), Ipong Wijaya Kusuma, akhirnya memenangkan gugatan merek PITI dengan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut terkait dengan perseteruan pembatalan merek PITI antara Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) Serian Wijatno dengan Ipong Wijaya.

Sebelumnya, polemik terkait merek PITI itu terjadi antara salah satu pendirinya yang juga pengusaha Jusuf Hamka dengan Ipong Hembing yang berselisih terkait penggunaan nama Persatuan atau Persaudaraan dalam akronim PITI di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus pada 15 Agustus 2023 lalu.

Ipong Hembing mengatakan, setelah PN Jakpus memutuskan perkara gugatan merek logo PITI adalah miliknya, maka siapapun tidak boleh menggunakan logo PITI tanpa seizin darinya.

“Kita sudah menang mutlak dan bilamana ada yang memakai logo PITI milik Ketua Umum Ipong Hembing Putra, maka akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku,” kata Ipong kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/11).

Ipong menyampaikan, pihaknya tinggal menunggu dikeluarkannya surat dari PN Jakpus yang menyatakan bahwa logo merek PITI adalah haknya yang sah.

“Tinggal menunggu satu minggu atau 10 hari ke depan untuk suratnya keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengumumkan hasil kemenangan ini bahwa PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia) yang sah menurut negara adalah PITI yang dipimpin oleh Ipong selaku ketua umum,” demikian Ipong.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Hergun: Momentum Refleksi dan Meneguhkan Semangat Berjuang Tiada Akhir

Senin, 03 Februari 2025 | 11:35

Rupiah hingga Mata Uang Asing Kompak ke Zona Merah, Trump Effect?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:16

Kuba Kecam Langkah AS Perketat Blokade Ekonomi

Senin, 03 Februari 2025 | 11:07

Patwal Pejabat Bikin Gerah, Publik Desak Regulasi Diubah

Senin, 03 Februari 2025 | 10:58

Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon Susahkan Konsumen dan Matikan UKM

Senin, 03 Februari 2025 | 10:44

Tentang Virus HMPV, Apa yang Disembunyikan Tiongkok dari WHO

Senin, 03 Februari 2025 | 10:42

Putus Rantai Penyebaran PMK, Seluruh Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sementara

Senin, 03 Februari 2025 | 10:33

Harga Emas Antam Merosot, Satu Gram Jadi Segini

Senin, 03 Februari 2025 | 09:58

Santorini Yunani Diguncang 200 Gempa, Penduduk Diminta Jauhi Perairan

Senin, 03 Februari 2025 | 09:41

Kapolrestabes Semarang Bakal Proses Hukum Seorang Warga dan Dua Anggota Bila Terbukti Memeras

Senin, 03 Februari 2025 | 09:39

Selengkapnya