Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Edhy Prabowo Sudah Bebas, Ini Respon KPK

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 15:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari bebasnya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sejak 18 Agustus 2023.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pembebasan bersyarat untuk Edhy Prabowo merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Itu kewenangan Kemenkumham. Untuk memastikan apakah sudah sesuai aturan yang ada, silakan tanyakan ke sana," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/11).


Namun, sambung dia, hukuman penjara sebagai efek jera memang menjadi tantangan dalam pemberantasan korupsi saat ini.

"Yang dalam pelaksanaannya justru sering dipertanyakan masyarakat," pungkas Ali.

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol, Deddy Eduar Eka Saputra, menanggapi hadirnya Edhy Prabowo pada acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol, beberapa waktu lalu.

"Pada 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan, usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor PAS-1436.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy, lewat keterangan kepada wartawan, Rabu siang (29/11).

Deddy juga menjelaskan, Edhy Prabowo dijerat perkara korupsi Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, dan mulai ditahan sejak 25 November 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang bersangkutan dipidana selama lima tahun berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS subsider 3 tahun penjara," jelas Deddy.

Pidana denda dan uang pengganti, kata Deddy, sudah dibayar. Edhy Prabowo pun menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," katanya.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," pungkas Deddy.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya