Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Edhy Prabowo Sudah Bebas, Ini Respon KPK

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 15:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari bebasnya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sejak 18 Agustus 2023.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pembebasan bersyarat untuk Edhy Prabowo merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Itu kewenangan Kemenkumham. Untuk memastikan apakah sudah sesuai aturan yang ada, silakan tanyakan ke sana," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/11).


Namun, sambung dia, hukuman penjara sebagai efek jera memang menjadi tantangan dalam pemberantasan korupsi saat ini.

"Yang dalam pelaksanaannya justru sering dipertanyakan masyarakat," pungkas Ali.

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol, Deddy Eduar Eka Saputra, menanggapi hadirnya Edhy Prabowo pada acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol, beberapa waktu lalu.

"Pada 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan, usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor PAS-1436.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy, lewat keterangan kepada wartawan, Rabu siang (29/11).

Deddy juga menjelaskan, Edhy Prabowo dijerat perkara korupsi Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, dan mulai ditahan sejak 25 November 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang bersangkutan dipidana selama lima tahun berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS subsider 3 tahun penjara," jelas Deddy.

Pidana denda dan uang pengganti, kata Deddy, sudah dibayar. Edhy Prabowo pun menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," katanya.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," pungkas Deddy.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya