Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Edhy Prabowo Sudah Bebas, Ini Respon KPK

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 15:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari bebasnya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sejak 18 Agustus 2023.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pembebasan bersyarat untuk Edhy Prabowo merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Itu kewenangan Kemenkumham. Untuk memastikan apakah sudah sesuai aturan yang ada, silakan tanyakan ke sana," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/11).


Namun, sambung dia, hukuman penjara sebagai efek jera memang menjadi tantangan dalam pemberantasan korupsi saat ini.

"Yang dalam pelaksanaannya justru sering dipertanyakan masyarakat," pungkas Ali.

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol, Deddy Eduar Eka Saputra, menanggapi hadirnya Edhy Prabowo pada acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol, beberapa waktu lalu.

"Pada 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan, usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor PAS-1436.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy, lewat keterangan kepada wartawan, Rabu siang (29/11).

Deddy juga menjelaskan, Edhy Prabowo dijerat perkara korupsi Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, dan mulai ditahan sejak 25 November 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang bersangkutan dipidana selama lima tahun berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS subsider 3 tahun penjara," jelas Deddy.

Pidana denda dan uang pengganti, kata Deddy, sudah dibayar. Edhy Prabowo pun menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," katanya.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," pungkas Deddy.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya