Berita

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo/RMOL

Hukum

Ditjen Pemasyarakatan: Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 12:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.

Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol, Deddy Eduar Eka Saputra, menanggapi kehadiran Edhy Prabowo pada acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol beberapa waktu lalu.

"Pada 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor PAS-1436.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu siang (29/11).


Deddy menjelaskan, Edhy Prabowo dijerat perkara korupsi Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 dan mulai ditahan sejak 25 November 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang bersangkutan dipidana selama lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS subsider tiga tahun penjara," jelas Deddy.

Untuk pidana denda dan uang pengganti, kata Deddy, sudah dibayar. Edhy Prabowo pun menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir. Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," pungkas Deddy.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya