Berita

Tersangka RF diamankan petugas Kejari Gresik/RMOLJatim

Hukum

Usut Dugaan Korupsi Hibah UMKM, Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 06:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menetapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag), Malahatul Farda (MF) dan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto (RF), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah UMKM.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka, dalam kasus dugaan penyimpangan APBD tahun 2022 senilai Rp 17,6 miliar yang diperuntukan sebagai dana hibah UMKM model e-katalog di Diskoperindag Gresik.

Menurut Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, MF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan. Sedangkan RF, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan mulai pukul 14.00 hingga pukul 18.00 WIB, Selasa (28/11).


“Dalam penyidikan kasus tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 340 kelompok usaha mikro (KUM) atau pelaku UMKM. Dari jumlah itu, ada 172 KUM yang ditangani oleh CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi dengan total anggaran senilai Rp3,7 miliar,” ungkap Nana, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (29/11).

“Dari total anggaran itu, kerugian negara berdasarkan hasil auditor internal Kejaksaan senilai Rp 960 juta," tambahnya.

Ditambahkannya, ada empat penyimpangan yang dilakukan tersangka dalam perkara ini. Pertama, barang-barang yang diserahkan kepada penerima hibah tak sesuai dengan proposal.

Kedua, barang yang diberikan tak sesuai spek. Ketiga, barang hibah yang diserahkan tak sama dan keempat, barang diberikan bentuk uang.

“Atas penyimpangan itu, penyidik menemukan dua alat bukti khusus untuk menentukan tersangka," tegasnya.

"Tersangka bakal dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," bebernya.

Ketika ditanya apakah akan ada tersangka lain, Kajari menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap 10 penyedia lain.

"Ada 10 penyedia lain yang akan kita dalam dalam kasus ini, jadi ditunggu saja," pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka RF langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Cerme Gresik. Sementara MF, belum dilakukan penahanan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya