Berita

Tersangka RF diamankan petugas Kejari Gresik/RMOLJatim

Hukum

Usut Dugaan Korupsi Hibah UMKM, Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 06:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menetapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag), Malahatul Farda (MF) dan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto (RF), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah UMKM.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka, dalam kasus dugaan penyimpangan APBD tahun 2022 senilai Rp 17,6 miliar yang diperuntukan sebagai dana hibah UMKM model e-katalog di Diskoperindag Gresik.

Menurut Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, MF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan. Sedangkan RF, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan mulai pukul 14.00 hingga pukul 18.00 WIB, Selasa (28/11).


“Dalam penyidikan kasus tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 340 kelompok usaha mikro (KUM) atau pelaku UMKM. Dari jumlah itu, ada 172 KUM yang ditangani oleh CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi dengan total anggaran senilai Rp3,7 miliar,” ungkap Nana, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (29/11).

“Dari total anggaran itu, kerugian negara berdasarkan hasil auditor internal Kejaksaan senilai Rp 960 juta," tambahnya.

Ditambahkannya, ada empat penyimpangan yang dilakukan tersangka dalam perkara ini. Pertama, barang-barang yang diserahkan kepada penerima hibah tak sesuai dengan proposal.

Kedua, barang yang diberikan tak sesuai spek. Ketiga, barang hibah yang diserahkan tak sama dan keempat, barang diberikan bentuk uang.

“Atas penyimpangan itu, penyidik menemukan dua alat bukti khusus untuk menentukan tersangka," tegasnya.

"Tersangka bakal dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," bebernya.

Ketika ditanya apakah akan ada tersangka lain, Kajari menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap 10 penyedia lain.

"Ada 10 penyedia lain yang akan kita dalam dalam kasus ini, jadi ditunggu saja," pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka RF langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Cerme Gresik. Sementara MF, belum dilakukan penahanan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya