Berita

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina/RMOL

Hukum

Politisi PDIP Vita Ervina Dicecar KPK Seputar Proyek Kementan

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 03:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya hasil penggeledahan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dalami berbagai proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) kepada politisi PDI Perjuangan, Vita Ervina.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, hari ini, Selasa (28/11), pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementan dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan).

Keenam saksi yang telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, yakni Vita Ervina selaku anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Suwandi selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Kementan, Prihasto Setyanto selaku Dirjen Hortikultura Kementan, Zulkifli selaku Karo Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Merdian Tri Hadi selaku Sekretaris pribadi (Sespri) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, dan Atik Chandra selaku Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168.


"Tidak hanya hasil penggeledahan di rumahnya (Vita Ervina), tetapi juga terkait dengan karena membidangi salah satunya adalah Kementan. Jadi kita juga mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Kementan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (28/11).

Mengingat, lanjut Asep, Kementan merupakan mitra kerja Komisi IV DPR RI. Untuk itu, ada program-program Kementan, seperti Hortikultura, Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dan lainnya yang juga dibahas di Kementan.

"Yang sudah kita dapatkan, itu ada setoran-setoran dari eselon 1 berarti para Dirjen maupun eselon II. Kan secara keseluruhan, baik Alsintan, Hortikultura dan lainnya. Kita dalami terkait hal tersebut, dari mana sih uang yang selama ini disetorkan kepada SYL. Dari Hortikultura, apakah uang pribadi? Kita juga nggak tau, jadi perlu didalami di situ," pungkas Asep.

Sebelumnya, Vita Ervina telah menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam dengan 28 pertanyaan. Vita pun membantah adanya aliran uang korupsi dari SYL. Bahkan, Vita membantah disebut meminta proyek kepada SYL.

Pada Rabu (15/11), KPK telah menggeledah rumah dinas anggota DPR RI, Vita Ervina di Kalibata, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. KPK pun langsung melakukan penyitaan sebagai barang bukti berkas perkara SYL.

Pada Rabu (11/10) dan Jumat (13/10), KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.

Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak memberikan setoran uang sekitar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Uang itu berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar.

Uang Rp13,9 miliar itu dipergunakan untuk keperluan SYL dan keluarganya, yakni untuk membayar keperluan umroh menteri dan keluarga serta pejabat Kementan lain sebesar Rp1,4 miliar, mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp1,27 miliar.

Kemudian digunakan untuk pribadi SYL dan keluarga seperti membayar cicilan mobil sebesar Rp43 juta per bulan, membayar kartu kredit atas nama menteri sekitar Rp319,4 juta, membelanjakan untuk pembelian jam tangan senilai Rp107,5 juta, membelanjakan atau membayarkan biaya perbaikan rumah, pajak rumah, tiket pesawat keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarga dan penggunaan kebutuhan pribadi lainnya sekitar Rp10 miliar.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp30 miliar, uang Rp400 juta dari rumah Hatta, serta kartu member judi casino Malaysia atas nama SYL, cek senilai Rp2 triliun, dan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya