Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko/Ist

Presisi

Jumat Lusa, Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 21:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri (FB), bakal diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/12).

Surat panggilan dari penyidik juga sudah dilayangkan hari ini, Selasa (28/11).

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka, untuk diperiksa atau dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan.


Menurut jadwal, Firli akan diperiksa di Gedung Bareskrim pada pukul 09.00 WIB.

"Pemeriksaan dilakukan di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri, oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.

Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan berbagai barang bukti, yakni dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura dan Dolar AS dari beberapa outlet money changer, dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 (Rp7,4 miliar) sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Selanjutnya salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI, yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK tertanggal 28 April 2021.

Polda Metro juga menyita pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat pertemuan di GOR bulutangkis bersama Firli pada 2 Maret 2022, satu unit eksternal hardisk dari penyerahan KPK, berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah disita KPK.

Ikut disita juga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli Bahuri periode 2019-2022; serta 21 unit handphone dari para saksi, 17 akun email, 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan mobil, 3 e-money, 1 buah kunci atau remote keyless bertuliskan Land Cruiser, 1 buah dompet bertuliskan Lady Americana USA berisi holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka, 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lain.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya