Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko/Ist

Presisi

Jumat Lusa, Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 21:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri (FB), bakal diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/12).

Surat panggilan dari penyidik juga sudah dilayangkan hari ini, Selasa (28/11).

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka, untuk diperiksa atau dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan.


Menurut jadwal, Firli akan diperiksa di Gedung Bareskrim pada pukul 09.00 WIB.

"Pemeriksaan dilakukan di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri, oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.

Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan berbagai barang bukti, yakni dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura dan Dolar AS dari beberapa outlet money changer, dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 (Rp7,4 miliar) sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Selanjutnya salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI, yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK tertanggal 28 April 2021.

Polda Metro juga menyita pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat pertemuan di GOR bulutangkis bersama Firli pada 2 Maret 2022, satu unit eksternal hardisk dari penyerahan KPK, berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah disita KPK.

Ikut disita juga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli Bahuri periode 2019-2022; serta 21 unit handphone dari para saksi, 17 akun email, 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan mobil, 3 e-money, 1 buah kunci atau remote keyless bertuliskan Land Cruiser, 1 buah dompet bertuliskan Lady Americana USA berisi holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka, 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lain.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya