Berita

Konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka baru kasus suap Walikota Bandung/RMOL

Hukum

Direktur Komersial PT Marktel jadi Tersangka Baru Suap Walikota Bandung

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 19:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan proyek pekerjaan bersumber dari APBD Kota Bandung.

"KPK mengembangkan perkara ini untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (28/11).

Satu tersangka dimaksud, yakni Budi Santika (BS) selaku Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel).

"Terkait kebutuhan penyidikan, tersangka BS ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023 sampai 17 Desember 2023 di Rutan KPK," terang Asep.

KPK sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka, yakni Yana Mulyana (YM) selaku Walikota Bandung periode 2022-2023, Dadang Darmawan (DD) selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Selanjutnya, Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Benny (BN) selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (Cifo), dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manager PT SMA.

Dalam konstruksi perkaranya, tersangka Budi sebagai kontraktor membentuk beberapa perusahaan dan digabung dalam grup PT Marktel. Di grup tersebut, Budi menjadi pemilik sekaligus direktur komersial.

Pada tahun 2022, Budi mulai mengikuti beberapa proyek pengadaan yang ada di Pemkot Bandung, di antaranya proyek pengadaan di Dishub.

"Langkah awal yang dilakukan BS yaitu dengan melakukan pendekatan dan komunikasi pada Yana Mulyana selaku Walikota Bandung melalui perantaraan Ricky Gustadi (Kepala Dishub) hingga berlanjut ke Dadang Darmawan selaku Kadishub dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dishub merangkap PPK," jelas Asep.

Dari pertemuan tersebut, dicapai kesepakatan, di antaranya pemberian sejumlah uang dari Budi untuk Yana Mulyana melalui orang kepercayaannya, yakni Dadang Darmawan dan Khairul Rijal.

Dadang dan Khairul menyebut istilah pemberian uang dengan sebutan "keperluan ke atas", di antaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.

Besaran komitmen fee yang dimintakan Yana Mulyana melalui Dadang dan Khairul kata Asep sebesar 25 persen dari nilai proyek sebesar Rp6,7 miliar, di antaranya proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung.

Bukti awal yang didapat KPK, adalah penerimaan uang dari Budi pada Yana Mulyana melalui Dadang dan Khairul Rijal sekitar Rp1,3 miliar.

"Ditemukan pula adanya fakta lain terkait aliran uang yang diberikan BS pada berbagai pihak, dan hal ini akan didalami serta dikembangkan terus oleh tim penyidik," pungkas Asep.

Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya