Berita

Konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka baru kasus suap Walikota Bandung/RMOL

Hukum

Direktur Komersial PT Marktel jadi Tersangka Baru Suap Walikota Bandung

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 19:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan proyek pekerjaan bersumber dari APBD Kota Bandung.

"KPK mengembangkan perkara ini untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (28/11).

Satu tersangka dimaksud, yakni Budi Santika (BS) selaku Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel).


"Terkait kebutuhan penyidikan, tersangka BS ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023 sampai 17 Desember 2023 di Rutan KPK," terang Asep.

KPK sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka, yakni Yana Mulyana (YM) selaku Walikota Bandung periode 2022-2023, Dadang Darmawan (DD) selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Selanjutnya, Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Benny (BN) selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (Cifo), dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manager PT SMA.

Dalam konstruksi perkaranya, tersangka Budi sebagai kontraktor membentuk beberapa perusahaan dan digabung dalam grup PT Marktel. Di grup tersebut, Budi menjadi pemilik sekaligus direktur komersial.

Pada tahun 2022, Budi mulai mengikuti beberapa proyek pengadaan yang ada di Pemkot Bandung, di antaranya proyek pengadaan di Dishub.

"Langkah awal yang dilakukan BS yaitu dengan melakukan pendekatan dan komunikasi pada Yana Mulyana selaku Walikota Bandung melalui perantaraan Ricky Gustadi (Kepala Dishub) hingga berlanjut ke Dadang Darmawan selaku Kadishub dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dishub merangkap PPK," jelas Asep.

Dari pertemuan tersebut, dicapai kesepakatan, di antaranya pemberian sejumlah uang dari Budi untuk Yana Mulyana melalui orang kepercayaannya, yakni Dadang Darmawan dan Khairul Rijal.

Dadang dan Khairul menyebut istilah pemberian uang dengan sebutan "keperluan ke atas", di antaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.

Besaran komitmen fee yang dimintakan Yana Mulyana melalui Dadang dan Khairul kata Asep sebesar 25 persen dari nilai proyek sebesar Rp6,7 miliar, di antaranya proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung.

Bukti awal yang didapat KPK, adalah penerimaan uang dari Budi pada Yana Mulyana melalui Dadang dan Khairul Rijal sekitar Rp1,3 miliar.

"Ditemukan pula adanya fakta lain terkait aliran uang yang diberikan BS pada berbagai pihak, dan hal ini akan didalami serta dikembangkan terus oleh tim penyidik," pungkas Asep.

Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya