Berita

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi, di lokasi penertiban oleh PT KAI, Bandar Lampung, Selasa (28/11)/RMOLLampung

Nusantara

Rumah Terkena Penertiban PT KAI, Warga Bandar Lampung Bakal Lapor ke DPRD dan Polisi

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 14:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Warga Bandar Lampung merasa keberatan rumahnya terkena penertiban oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pihaknya akan melapor ke Polresta Bandar Lampung.

Mereka keberatan dengan penertiban tersebut karena memiliki sertifikat pelepasan hak dan ada sertifikat yang diterbitkan oleh negara pada 1968.

"Objek bangunan ini sudah menjadi milik keluarga sejak 1968. Bahkan, PLN juga pernah membeli lahan dengan pihak keluarga sejak 1973," kata Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (28/11).


Sumaindra mempertanyakan sikap PT KAI yang mengklaim lahan 1.460 meter persegi termasuk satu rumah di Jalan Rambutan, Pasir Gintung itu, setelah sekian puluh tahun.

"Kami akan melaporkan ke DPRD dan ke Polresta Bandar Lampung mengenai proses pengosongan ini. Karena sampai hari ini, pihak keluarga secara patut membayar pajak," tegas Sumaindra.

Sementara itu, Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, pihaknya menghormati proses lanjutan yang akan dilakukan pihak keluarga. Pihaknya hanya menjalankan tugas untuk mengamankan aset negara.

"Kami tidak memiliki permasalahan hukum dengan ahli waris sebelumnya. Pada tahun 2022 memang ada gugatan yang dilayangkan pada kami, tetapi gugatan tersebut sudah dicabut," jelasnya.

Dia menegaskan, KAI memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No.187 yang terbit pada 2016, berdasarkan dari grondkaart yang dimiliki PT KAI.

Dari grondkaart ini, PT KAI mengajukan diterbitkannya sertifikat untuk lahan seluas 1.460 meter persegi. Di atas tanah tersebut berdiri satu rumah dan 12 kios, yang tidak memiliki sama sekali keterikatan hukum atau berkontrak dengan KAI.

“Sebelumnya lahan ini telah disertifikatkan oleh pihak lain, namun KAI mengajukan gugatan pembatalan atas sertifikat tersebut. Dengan dasar dari sertifikat yang telah dimiliki PT KAI, dan juga dari grondkaart," ujar Azhar Zaki.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya