Berita

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi, di lokasi penertiban oleh PT KAI, Bandar Lampung, Selasa (28/11)/RMOLLampung

Nusantara

Rumah Terkena Penertiban PT KAI, Warga Bandar Lampung Bakal Lapor ke DPRD dan Polisi

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 14:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Warga Bandar Lampung merasa keberatan rumahnya terkena penertiban oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pihaknya akan melapor ke Polresta Bandar Lampung.

Mereka keberatan dengan penertiban tersebut karena memiliki sertifikat pelepasan hak dan ada sertifikat yang diterbitkan oleh negara pada 1968.

"Objek bangunan ini sudah menjadi milik keluarga sejak 1968. Bahkan, PLN juga pernah membeli lahan dengan pihak keluarga sejak 1973," kata Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (28/11).

Sumaindra mempertanyakan sikap PT KAI yang mengklaim lahan 1.460 meter persegi termasuk satu rumah di Jalan Rambutan, Pasir Gintung itu, setelah sekian puluh tahun.

"Kami akan melaporkan ke DPRD dan ke Polresta Bandar Lampung mengenai proses pengosongan ini. Karena sampai hari ini, pihak keluarga secara patut membayar pajak," tegas Sumaindra.

Sementara itu, Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, pihaknya menghormati proses lanjutan yang akan dilakukan pihak keluarga. Pihaknya hanya menjalankan tugas untuk mengamankan aset negara.

"Kami tidak memiliki permasalahan hukum dengan ahli waris sebelumnya. Pada tahun 2022 memang ada gugatan yang dilayangkan pada kami, tetapi gugatan tersebut sudah dicabut," jelasnya.

Dia menegaskan, KAI memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No.187 yang terbit pada 2016, berdasarkan dari grondkaart yang dimiliki PT KAI.

Dari grondkaart ini, PT KAI mengajukan diterbitkannya sertifikat untuk lahan seluas 1.460 meter persegi. Di atas tanah tersebut berdiri satu rumah dan 12 kios, yang tidak memiliki sama sekali keterikatan hukum atau berkontrak dengan KAI.

“Sebelumnya lahan ini telah disertifikatkan oleh pihak lain, namun KAI mengajukan gugatan pembatalan atas sertifikat tersebut. Dengan dasar dari sertifikat yang telah dimiliki PT KAI, dan juga dari grondkaart," ujar Azhar Zaki.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya