Berita

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi, di lokasi penertiban oleh PT KAI, Bandar Lampung, Selasa (28/11)/RMOLLampung

Nusantara

Rumah Terkena Penertiban PT KAI, Warga Bandar Lampung Bakal Lapor ke DPRD dan Polisi

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 14:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Warga Bandar Lampung merasa keberatan rumahnya terkena penertiban oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pihaknya akan melapor ke Polresta Bandar Lampung.

Mereka keberatan dengan penertiban tersebut karena memiliki sertifikat pelepasan hak dan ada sertifikat yang diterbitkan oleh negara pada 1968.

"Objek bangunan ini sudah menjadi milik keluarga sejak 1968. Bahkan, PLN juga pernah membeli lahan dengan pihak keluarga sejak 1973," kata Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (28/11).


Sumaindra mempertanyakan sikap PT KAI yang mengklaim lahan 1.460 meter persegi termasuk satu rumah di Jalan Rambutan, Pasir Gintung itu, setelah sekian puluh tahun.

"Kami akan melaporkan ke DPRD dan ke Polresta Bandar Lampung mengenai proses pengosongan ini. Karena sampai hari ini, pihak keluarga secara patut membayar pajak," tegas Sumaindra.

Sementara itu, Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, pihaknya menghormati proses lanjutan yang akan dilakukan pihak keluarga. Pihaknya hanya menjalankan tugas untuk mengamankan aset negara.

"Kami tidak memiliki permasalahan hukum dengan ahli waris sebelumnya. Pada tahun 2022 memang ada gugatan yang dilayangkan pada kami, tetapi gugatan tersebut sudah dicabut," jelasnya.

Dia menegaskan, KAI memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No.187 yang terbit pada 2016, berdasarkan dari grondkaart yang dimiliki PT KAI.

Dari grondkaart ini, PT KAI mengajukan diterbitkannya sertifikat untuk lahan seluas 1.460 meter persegi. Di atas tanah tersebut berdiri satu rumah dan 12 kios, yang tidak memiliki sama sekali keterikatan hukum atau berkontrak dengan KAI.

“Sebelumnya lahan ini telah disertifikatkan oleh pihak lain, namun KAI mengajukan gugatan pembatalan atas sertifikat tersebut. Dengan dasar dari sertifikat yang telah dimiliki PT KAI, dan juga dari grondkaart," ujar Azhar Zaki.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya