Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Kembali Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Kapal di KKP

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 13:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kembali diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (28/11), pihaknya memanggil dua orang sebagai saksi dalam perkara yang sudah diumumkan pada Mei 2019 lalu itu.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (28/11).


Kedua saksi yang dipanggil yakni Suharta selaku Sekretaris Ditjen PSDKP KKP, dan Amir Gunawan selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama.

Pada 21 Mei 2019, KPK era kepemimpinan Agus Rahardjo telah mengumumkan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KKP, Aris Rustandi (AR) dan Amir Gunawan (AG) selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama.

"KPK meningkatkan proses perkara kasus ini ke tingkat penyidikan dengan dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, Selasa, 21 Mei 2019.

Dalam perkaranya, KKP melakukan pengadaan 4 kapal SKIPI pada TA 2012-2016. Pada Oktober 2012, PT Daya Radar Utama diumumkan menjadi pemenang lelang dengan nilai penawaran 58 juta dolar AS atau setara Rp558 miliar kala itu. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada Januari 2013.

Dalam pengadaan itu, KPK menduga terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum. Di mana, KPK menemukan persengkongkolan dalam tender dan dokumen yang tidak benar.

Selain itu, kapal SKIPI yang dibangun juga tidak sesuai dengan syarat kontrak. Seperti kecepatan kapal yang tidak sesuai dengan perjanjian, panjang kapal yang dikurangi 26 sentimeter, hingga penggelembungan dana pada harga baja dan aluminium yang dipakai.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp61,5 miliar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya