Berita

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu/RMOL

Hukum

Soal Status Tersangka Wamenkumham, KPK Bakal Surati Presiden

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 20:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyurati presiden terkait status Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Kepastian itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditanya perkembangan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham.

Asep juga mengatakan, penyidik memiliki waktu maksimal untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


"Ditunggu saja kapan (Wamenkumham Eddy Hiariej) dipanggil," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/11).

Ditanya soal surat pemberitahuan kepada presiden terkait status tersangka, Asep memastikan hal itu segera dilakukan KPK.

"Kapan surat ke presiden? Nanti serta merta akan kita kirim. Jadi kita kirimkan SPDP-nya. Mekanismenya seperti itu," pungkas Asep.

Sebelumnya, Kamis (9/11), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan, pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani 2 minggu lalu," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (9/11).

Dia juga menjelaskan, dalam Sprindik itu ada empat orang tersangka. Tiga orang sebagai penerima, dan satu orang pemberi.

Berdasar informasi yang diperoleh redaksi, selain Wamenkumham Eddy Hiariej, dua tersangka penerima adalah asisten pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana (YAR), dan pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM). Sedangkan pemberi adalah mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).

Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa, telah melapor ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej. Laporan itu telah dilayangkan ke KPK pada Selasa (14/3).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya