Berita

Polda Jawa Tengah/Net

Politik

Curiga Ada Agenda Politik Terselubung, IPW Minta Pemeriksaan 176 Kades 'Kandang Banteng' Usai Pemilu

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 09:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan adanya permintaan keterangan secara serentak terhadap 176 kepala desa di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Pasalnya, ini baru pertama kali terjadi Polda Jawa Tengah memanggil serentak 176 kepala desa di Jawa Tengah dalam kaitan pertanggung jawaban dana desa.

Apalagi pemanggilan ini menjelang Pemilu 2024, di mana tiga kabupaten di Jawa tengah yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah kantong suara PDIP alias 'kandang banteng'.


"Dikhawatirkan ada penilaian politis dalam pemeriksaan oleh Polda Jateng," kata IPW Sugeng Teguh Santoso melalui siaran persnya, Senin (27/11).

Pemeriksaan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar itu, dilakukan mulai hari ini, Senin (27/11) hingga Rabu (29/11).

Pemeriksaan serentak terhadap 176 kepala desa di Kabupaten Karanganyar ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di ruang publik.

"Apakah benar Polda Jateng akan membuat terang dugaan pidana atau apa ada agenda politik tertentu. Pemeriksaan pidana dugaan korupsi tentu dapat menekan psikologis kepala desa yang diperiksa," kata Sugeng.

Keanehan yang nyata terjadi, lanjut Sugeng, adalah surat pemberitahuan klarifikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa tersebut tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan.

Tetapi surat pemberitahuan klarifikasi dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Jateng melalui surat kepada kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar.

Surat dari Ditreskrimsus tersebut bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.

Menerima surat dari Polda Jateng tersebut, kepala Dispermasdes Kabupaten Karanganyar langsung mengeluarkan surat kepada para camat agar kepala desa memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Jateng.

Kemudian para camat pun mengeluarkan surat dengan perihal yang sama kepada para kepala desa untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

IPW menilai bahwa pemanggilan terhadap 176 kepala desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural dan proposional.

"Karena pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggung jawaban adanya dugaan pidana," kata Sugeng.

"Kalau pun semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi ada pidananya maka juga dilakukan pemeriksaan satu per satu dan tidak serentak pada hari yang sama," sambungnya.

Oleh karena itu, IPW mendorong agar Polda Jateng menunda proses  penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas 176 kepala desa tersebut sampai usai pencoblosan 14 Februari 2024.

"Hal ini agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait netralitas Polri dalam Pemilu 2024 terimplementasikan," demikian Sugeng.

 



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya