Berita

Kejaksaan Agung RI/Net

Hukum

Badan Pemulihan Aset Bisa Optimalkan Barang Sitaan Kejagung

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 08:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembentukan Badan Pemulihan Aset Negara diharapkan bisa memaksimalkan upaya pengembalian dan pengelolaan aset negara dari tindak pidana yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

"Badan Pemulihan Aset ini peningkatan dari organ yang ada sebelumnya. Maka, ini positif guna lebih mengefektifkan pengelolaan aset yang dikelola oleh Kejaksaan karena harus dikelola secara profesional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11).

Sejauh ini, upaya pemulihan aset korban masih dilakukan parsial oleh masing-masing satuan kerja (satker) Kejaksaan dan belum terintegrasi dalam satu sistem.


"Juga kegiatan pemulihan aset atas permintaan dari negara lain, baik secara formal dan informal belum diselenggarakan secara baik oleh Kejaksaan. Sehingga, perlu dilakukan pembenahan," tutur Prof Agus.

Maka dari itu, pembentukan Badan Pemulihan Aset oleh Kejagung RI yang dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) diharapkan bisa membuat pelaksanaan kewenangan dalam pemulihan aset lebih efisien, transparan, dan akuntabilitas.

"Untuk memastikan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset dilaksanakan optimal, maka perlu dilakukan sistem pemulihan aset terpadu (integrated asset recovery system/lARS) yang terpusat," tutup Agus.

Saat ini, Kejagung RI baru memiliki Pusat Pemulihan Aset sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perjak) Nomor Per-006/A/JA/3/2014. Organ tersebut berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin).

Sesuai Perjak 7/2020, tugas dan wewenang PPA adalah memulihkan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang dirampas negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Aset yang dirampas tersebut kemudian dikembalikan kepada korban, baik negara, perseorangan, korporasi, lembaga, dan lainnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya