Berita

Kejaksaan Agung RI/Net

Hukum

Badan Pemulihan Aset Bisa Optimalkan Barang Sitaan Kejagung

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 08:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembentukan Badan Pemulihan Aset Negara diharapkan bisa memaksimalkan upaya pengembalian dan pengelolaan aset negara dari tindak pidana yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

"Badan Pemulihan Aset ini peningkatan dari organ yang ada sebelumnya. Maka, ini positif guna lebih mengefektifkan pengelolaan aset yang dikelola oleh Kejaksaan karena harus dikelola secara profesional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11).

Sejauh ini, upaya pemulihan aset korban masih dilakukan parsial oleh masing-masing satuan kerja (satker) Kejaksaan dan belum terintegrasi dalam satu sistem.

"Juga kegiatan pemulihan aset atas permintaan dari negara lain, baik secara formal dan informal belum diselenggarakan secara baik oleh Kejaksaan. Sehingga, perlu dilakukan pembenahan," tutur Prof Agus.

Maka dari itu, pembentukan Badan Pemulihan Aset oleh Kejagung RI yang dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) diharapkan bisa membuat pelaksanaan kewenangan dalam pemulihan aset lebih efisien, transparan, dan akuntabilitas.

"Untuk memastikan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset dilaksanakan optimal, maka perlu dilakukan sistem pemulihan aset terpadu (integrated asset recovery system/lARS) yang terpusat," tutup Agus.

Saat ini, Kejagung RI baru memiliki Pusat Pemulihan Aset sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perjak) Nomor Per-006/A/JA/3/2014. Organ tersebut berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin).

Sesuai Perjak 7/2020, tugas dan wewenang PPA adalah memulihkan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang dirampas negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Aset yang dirampas tersebut kemudian dikembalikan kepada korban, baik negara, perseorangan, korporasi, lembaga, dan lainnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya