Berita

Kejaksaan Agung RI/Net

Hukum

Badan Pemulihan Aset Bisa Optimalkan Barang Sitaan Kejagung

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 08:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembentukan Badan Pemulihan Aset Negara diharapkan bisa memaksimalkan upaya pengembalian dan pengelolaan aset negara dari tindak pidana yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

"Badan Pemulihan Aset ini peningkatan dari organ yang ada sebelumnya. Maka, ini positif guna lebih mengefektifkan pengelolaan aset yang dikelola oleh Kejaksaan karena harus dikelola secara profesional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11).

Sejauh ini, upaya pemulihan aset korban masih dilakukan parsial oleh masing-masing satuan kerja (satker) Kejaksaan dan belum terintegrasi dalam satu sistem.


"Juga kegiatan pemulihan aset atas permintaan dari negara lain, baik secara formal dan informal belum diselenggarakan secara baik oleh Kejaksaan. Sehingga, perlu dilakukan pembenahan," tutur Prof Agus.

Maka dari itu, pembentukan Badan Pemulihan Aset oleh Kejagung RI yang dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) diharapkan bisa membuat pelaksanaan kewenangan dalam pemulihan aset lebih efisien, transparan, dan akuntabilitas.

"Untuk memastikan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset dilaksanakan optimal, maka perlu dilakukan sistem pemulihan aset terpadu (integrated asset recovery system/lARS) yang terpusat," tutup Agus.

Saat ini, Kejagung RI baru memiliki Pusat Pemulihan Aset sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perjak) Nomor Per-006/A/JA/3/2014. Organ tersebut berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin).

Sesuai Perjak 7/2020, tugas dan wewenang PPA adalah memulihkan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang dirampas negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Aset yang dirampas tersebut kemudian dikembalikan kepada korban, baik negara, perseorangan, korporasi, lembaga, dan lainnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya