Berita

Sekda Karawang, Acep Jamhuri/RMOLJabar

Hukum

Usut Kasus TWP-AD, Kejagung Periksa Sekda Karawang dan 5 Orang Saksi

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 03:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengembangan kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) oleh tersangka berinisial TN, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Terbaru, Kejagung telah memeriksa keenam saksi dalam perkara itu.

Dari keenam saksi yang diperiksa oleh jaksa di Kejagung RI, salah satunya seorang pejabat Eselon IIA berinisial AJ yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang.


"Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) telah memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) penyelewengan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) pada tahun 2019-2020 yang dilakukan oleh tersangka berinisial TN," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (26/11).

Selain Sekda Acep Jamhuri, lanjut Ketut, ada lima saksi lainnya juga yang telah diperiksa Kejagung RI. Keenam saksi tersebut, dilakukan pemeriksaan pada tanggal 20 hingga 24 November 2023 kemarin.

"Pemeriksaan kepada saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan juga untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud," jelasnya.

Lebih jauh, Ketut menjelaskan, terkait pemeriksaan terhadap Sekda Acep Jamhuri itu dilakukan terkait dengan kewenangannya (Sekda Acep) saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

"Jadi untuk pemeriksaan terhadap pejabat Sekda Kabupaten Karawang dilakukan karena sebelumnya AJ itu pernah menjabat sebagai Plt. Kadis PUPR Kabupaten Karawang, yang di mana saat jabatan Plt-nya itu masih berkaitan dengan pengadaan lahan untuk proyek TWP-AD di Kabupaten Karawang pada TA 2019-2020 lalu," ungkap Ketut.

"Selain pejabat Sekda Kabupaten Karawang yang diperiksa pada saat menjabat sebagai Plt. Kadis PUPR Kabupaten Karawang berinisial AJ, jaksa juga memeriksa beberapa saksi lainnya juga yang di antaranya itu yakni seorang berinisial AR selaku mantan Pj Kades Mekarjaya di Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, lalu ada mantan Kepala BPN Kabupaten Karawang pada periode Tahun 2019 yang berinisial HS," terangnya.

"Kemudian seorang Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Karawang berinisial YM, dan Kepala Seksi (Kasie) Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Karawang yang juga berinisial YM. Serta seorang saksi wanita berinisial A, yang berstatus sebagai istri dari tersangka TN," jelas Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah terlebih dahulu menetapkan seorang pria berinisial TN sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana TWP-AD di Tahun Anggaran 2019-2020. Hal itu berdasarkan dengan pengembangan kasus korupsi TWP-AD pada tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK dan AS, sehingga berujung pada penetapan status tersangka terhadap TN oleh jaksa Kejagung RI.

Ketut menyebut bahwa ketiga tersangka tersebut, diketahui secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum hingga menyebabkan kerugian negara, yang di mana Badan Pengelola (BP) TWP-AD ini telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan proyek tabungan perumahan bagi prajurit TNI-AD di Kabupaten Karawang dengan besarannya yang mencapai Rp66 Miliar.

"Anggaran tersebut sesuai dengan pada surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP TWP-AD dan PT Indah Berkah Utama. Akan tetapi untuk realisasinya, malah tidak ada satu pun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama," bebernya.

Oleh karena hal tersebut, Ketut menyebut bahwa TN, Brigjen TNI Purn YAK, dan tersangka AS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk proyek pembangunan perumahan bagi prajurit TNI pada program TWP-AD di Kabupaten Karawang.

"Yang di mana saat pelaksanaannya itu malah tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan BP TWP-AD, sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya