Berita

Sekda Karawang, Acep Jamhuri/RMOLJabar

Hukum

Usut Kasus TWP-AD, Kejagung Periksa Sekda Karawang dan 5 Orang Saksi

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 03:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengembangan kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) oleh tersangka berinisial TN, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Terbaru, Kejagung telah memeriksa keenam saksi dalam perkara itu.

Dari keenam saksi yang diperiksa oleh jaksa di Kejagung RI, salah satunya seorang pejabat Eselon IIA berinisial AJ yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang.


"Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) telah memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) penyelewengan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) pada tahun 2019-2020 yang dilakukan oleh tersangka berinisial TN," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (26/11).

Selain Sekda Acep Jamhuri, lanjut Ketut, ada lima saksi lainnya juga yang telah diperiksa Kejagung RI. Keenam saksi tersebut, dilakukan pemeriksaan pada tanggal 20 hingga 24 November 2023 kemarin.

"Pemeriksaan kepada saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan juga untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud," jelasnya.

Lebih jauh, Ketut menjelaskan, terkait pemeriksaan terhadap Sekda Acep Jamhuri itu dilakukan terkait dengan kewenangannya (Sekda Acep) saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

"Jadi untuk pemeriksaan terhadap pejabat Sekda Kabupaten Karawang dilakukan karena sebelumnya AJ itu pernah menjabat sebagai Plt. Kadis PUPR Kabupaten Karawang, yang di mana saat jabatan Plt-nya itu masih berkaitan dengan pengadaan lahan untuk proyek TWP-AD di Kabupaten Karawang pada TA 2019-2020 lalu," ungkap Ketut.

"Selain pejabat Sekda Kabupaten Karawang yang diperiksa pada saat menjabat sebagai Plt. Kadis PUPR Kabupaten Karawang berinisial AJ, jaksa juga memeriksa beberapa saksi lainnya juga yang di antaranya itu yakni seorang berinisial AR selaku mantan Pj Kades Mekarjaya di Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, lalu ada mantan Kepala BPN Kabupaten Karawang pada periode Tahun 2019 yang berinisial HS," terangnya.

"Kemudian seorang Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Karawang berinisial YM, dan Kepala Seksi (Kasie) Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Karawang yang juga berinisial YM. Serta seorang saksi wanita berinisial A, yang berstatus sebagai istri dari tersangka TN," jelas Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah terlebih dahulu menetapkan seorang pria berinisial TN sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana TWP-AD di Tahun Anggaran 2019-2020. Hal itu berdasarkan dengan pengembangan kasus korupsi TWP-AD pada tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK dan AS, sehingga berujung pada penetapan status tersangka terhadap TN oleh jaksa Kejagung RI.

Ketut menyebut bahwa ketiga tersangka tersebut, diketahui secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum hingga menyebabkan kerugian negara, yang di mana Badan Pengelola (BP) TWP-AD ini telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan proyek tabungan perumahan bagi prajurit TNI-AD di Kabupaten Karawang dengan besarannya yang mencapai Rp66 Miliar.

"Anggaran tersebut sesuai dengan pada surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP TWP-AD dan PT Indah Berkah Utama. Akan tetapi untuk realisasinya, malah tidak ada satu pun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama," bebernya.

Oleh karena hal tersebut, Ketut menyebut bahwa TN, Brigjen TNI Purn YAK, dan tersangka AS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk proyek pembangunan perumahan bagi prajurit TNI pada program TWP-AD di Kabupaten Karawang.

"Yang di mana saat pelaksanaannya itu malah tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan BP TWP-AD, sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya