Berita

Dewan Pembina Gapensi Sumut, TM Pardede (kedua dari kiri)/RMOLSumut

Nusantara

Proyek Rp2,7 Triliun di Sumut Amburadul, Gapensi Akan Seret Semua yang Terlibat ke Jalur Hukum

MINGGU, 26 NOVEMBER 2023 | 06:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Amburadul megaproyek pembangunan jalan dan jembatan bernilai Rp2,7 triliun di Sumatera Utara harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebabm, proyek multiyears yang pendanaannya berasal dari APBD Sumut ini dipastikan tidak akan selesai sesuai target yang ditetapkan.

“Kami bisa pastikan bahwa pengerjaannya itu tidak akan selesai, karena banyak pelanggaran yang terjadi. Mulai dari pelanggaran administrasi hingga undang-undang,” kata Dewan Pembina Gapensi Sumut, TM Pardede, saat memberikan keterangan bersama sejumlah tokoh dari asosiasi jasa konstruksi di Sumatera Utara seperti Erikson Tobing, Jimmy Simbolon, Ucok Cardon, Murniati Pasaribu dan sejumlah anak muda yang juga pengusaha jasa konstruksi seperti Steve Excel dan Ronald Sinaga, Jumat (24/11).


TM Pardede menjelaskan, setelah munculnya pengumuman terhadap tender bernilai Rp2,7 triliun tersebut dirinya langsung mendatangi dinas PUPR Sumut. Ia mempertanyakan alasan membuat proyek yang terletak di puluhan titik tersebut dijadikan menjadi 1 paket. Sementara, pengerjaan proyek tersebut dipastikan harus melibatkan perusahaan dengan kualifikasi kecil, menengah, dan besar.

“Apa urgensinya digabungkan menjadi satu paket? Saya pernah usulkan agar ini dijadikan beberapa paket sesuai kualifikasinya sehingga ada paket yang bisa dikerjakan oleh pengusaha di Sumut, namun kata kadis waktu itu Gubernur tidak setuju,” ujarnya, diwartakan Kantor Berita RMOLSumut, Sabtu (25/11).

Sementara itu, Ronald Sinaga mengatakan, pemaksaan proyek ini digabungkan menjadi satu paket menunjukkan indikasi persekongkolan antara perusahaan PT Waskita Karya dengan pihak Pemprov Sumut dalam hal ini Dinas PUPR.

Sebab, dalam persyaratannya perusahaan berstatus milik BUMN tersebut memenangkan tender padahal mereka hingga saat ini tidak dapat menunjukkan dana segar senilai Rp1,4 triliun yang menjadi salah satu syarat untuk ikut tender.

“Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sumut, itu jelas terungkap di mana saat anggota dewan meminta mereka memaparkan progres pembangunan, mereka tidak dapat memaparkannya. Kemudian ketika kita minta menunjukkan dana awal senilai Rp1,4 triliun, mereka juga tidak mampu menunjukkan. Artinya mereka juga tidak memiliki kualifikasi untuk ikut tender apalagi menang,” ungkapnya.

Karena itulah, lanjut Ronald, masyarakat jasa konstruksi yang berasal dari berbagai asosiasi jasa konstruksi di Sumatera Utara akan membawa hal ini ke jalur hukum.

“Kita ingin semua yang memiliki tandatangan pada dokumen proyek ini untuk bertanggungjawab. Kita tinggal tunggu waktunya, karena data lengkap kami sudah punya untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya