Berita

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak/Ist

Presisi

Polisi Sita Dokumen Valas Rp7,4 Miliar Usai Tetapkan Firli Bahuri Tersangka

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 00:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti usai menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya dokumen penukaran valuta asing (valas) yang ditemukan sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura dan Dolar Amerika  dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 (Rp 7,4 miliar)," kata Ade.

Selain bukti penukaran valas, polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 lalu.

"Penyitaan terhadap satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK RI. Penyitaan terhadap iktisar lengkap LHKPN atas nama FB periode waktu mulai tahun 2019 sampai dengan 2022," kata Ade.

Adapun penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya penyidik masih melakukan beberapa langkah di antaranya melengkapi administrasi penyidikan usai gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Ke depan polisi juga akan memeriksa Firli dalam status sebagai tersangka, serta melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan beberapa bukti lainnya.

Populer

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

Mantan Kepala Bakamla Angkat Bicara soal Polemik Coast Guard

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:41

Ini Nama-Nama Calon Menteri yang Bergantian ke Rumah Prabowo

Senin, 14 Oktober 2024 | 16:21

Muncul Desakan Prabowo Umumkan Titiek Soeharto Ibu Negara

Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:55

UPDATE

Nganter Jokowi Pulang Kampung, Sri Mulyani: Terima Kasih Dedikasi Membangun Negeri

Minggu, 20 Oktober 2024 | 17:56

Elite Gerindra Pastikan Prabowo Bertemu Megawati

Minggu, 20 Oktober 2024 | 17:34

Fadli Zon Terharu Akhirnya Prabowo Subianto Jadi Presiden

Minggu, 20 Oktober 2024 | 17:03

Dari Mobil MV3, Jokowi Sapa Warga Saat Menuju Lanud Halim Perdanakusuma

Minggu, 20 Oktober 2024 | 16:45

Anies Doakan Presiden Prabowo Selalu Diberi Petunjuk Allah

Minggu, 20 Oktober 2024 | 16:29

Israel Bantai 73 Warga Palestina, Kebanyakan Anak-anak dan Perempuan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 16:26

Meski Dukung Pemerintahan, PDIP Bakal Kritis di Senayan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 16:19

Pelantikan Prabowo-Gibran, Tanda Berakhirnya Gugus Tugas Sinkronisasi

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:56

Elon Musk Janji Sumbang Rp15 Miliar Perhari untuk Kampanye Trump

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:50

MAKI Sambut Langkah Kejati Kaltim Selidiki Dugaan Korupsi Reklamasi Tambang

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:49

Selengkapnya