Berita

Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus mantan Walikota Bima, M Lutfi/RMOL

Hukum

Pj Gubernur NTB Dicecar KPK soal Penerbitan Izin Peserta Lelang

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 22:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penerbitan izin perusahaan peserta lelang pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Lalu Gita sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

"Penyidik telah selesai memeriksa saksi Lalu Gita Ariadi," kata Ali kepada wartawan, Rabu (22/11).


"Penerbitan izin terhadap perusahaan peserta lelang itu disetujui saksi dalam jabatannya, saat itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB," pungkas Ali.

Sebelumnya usai menjalani pemeriksaan hampir 4 jam, Lalu Gita mengaku dicecar 15 pertanyaan.

"Termasuk situasi kondisi tugas pokok fungsi, plus hubungan saya dengan Pak Lutfi, kenal apa tidak, dan lain sebagainya," kata Lalu Gita kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore (21/11).

Menurutnya, ada 8 pertanyaan yang terkait langsung dengan substansi perkara dugaan korupsi yang menjerat Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi (MLI).

Salah satunya, kata Lalu Gita, terkait proses penerbitan izin usaha pertambangan operasi khusus salah satu perusahaan pertambangan batu. Hal itu ditanyakan dalam kapasitas jabatan sebelumnya, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya