Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Temuan Surat Disposisi Pimpinan KPK ke Karyoto di Rumah Syahrul Yasin Limpo Bakal Diusut Penyidik

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 11:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut semua barang bukti yang diamankan dalam perkara dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Termasuk temuan surat disposisi pimpinan KPK kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditanya soal adanya temuan barang bukti berupa dokumen, yang merupakan surat disposisi dari pimpinan KPK yang diserahkan kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang saat itu dijabat Karyoto soal perintah agar melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan.

"Semua bukti yang ditemukan pasti akan dikonfirmasi kepada semua saksi yang dipanggil tim penyidik KPK. Agar lebih jelas dan terang semua perbuatan para tersangka," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (22/11).


Ali memastikan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi SYL.

"Dan tentu mengembangkan dugaan perbuatan pihak lain," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tim penyidik KPK mengamankan sebuah dokumen yang merupakan surat disposisi dari pimpinan KPK kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto tertanggal 28 April 2021 saat menggeledah rumah SYL.

Surat disposisi dari pimpinan KPK kepada Karyoto itu berisi perintah agar Karyoto menindaklanjuti Dumas terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan. Di mana, Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) KPK telah menyampaikan Dumas tersebut kepada Karyoto pada 27 April 2021.

Namun demikian, disposisi pimpinan KPK tersebut tidak ditindaklanjuti Karyoto hingga selesai bertugas di KPK. Bahkan, surat disposisi yang seharusnya ada di tangan Karyoto tersebut malah berada di rumah SYL.

Surat disposisi itu pun dikabarkan menjadi salah satu dokumen yang dikonfirmasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada saksi-saksi yang diklarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK dengan terlapor Ketua KPK, Firli Bahuri.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya