Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Temuan Surat Disposisi Pimpinan KPK ke Karyoto di Rumah Syahrul Yasin Limpo Bakal Diusut Penyidik

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 11:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut semua barang bukti yang diamankan dalam perkara dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Termasuk temuan surat disposisi pimpinan KPK kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditanya soal adanya temuan barang bukti berupa dokumen, yang merupakan surat disposisi dari pimpinan KPK yang diserahkan kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang saat itu dijabat Karyoto soal perintah agar melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan.

"Semua bukti yang ditemukan pasti akan dikonfirmasi kepada semua saksi yang dipanggil tim penyidik KPK. Agar lebih jelas dan terang semua perbuatan para tersangka," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (22/11).

Ali memastikan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi SYL.

"Dan tentu mengembangkan dugaan perbuatan pihak lain," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tim penyidik KPK mengamankan sebuah dokumen yang merupakan surat disposisi dari pimpinan KPK kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto tertanggal 28 April 2021 saat menggeledah rumah SYL.

Surat disposisi dari pimpinan KPK kepada Karyoto itu berisi perintah agar Karyoto menindaklanjuti Dumas terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan. Di mana, Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) KPK telah menyampaikan Dumas tersebut kepada Karyoto pada 27 April 2021.

Namun demikian, disposisi pimpinan KPK tersebut tidak ditindaklanjuti Karyoto hingga selesai bertugas di KPK. Bahkan, surat disposisi yang seharusnya ada di tangan Karyoto tersebut malah berada di rumah SYL.

Surat disposisi itu pun dikabarkan menjadi salah satu dokumen yang dikonfirmasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada saksi-saksi yang diklarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK dengan terlapor Ketua KPK, Firli Bahuri.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya