Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Temuan Surat Disposisi Pimpinan KPK ke Karyoto di Rumah Syahrul Yasin Limpo Bakal Diusut Penyidik

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 11:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut semua barang bukti yang diamankan dalam perkara dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Termasuk temuan surat disposisi pimpinan KPK kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditanya soal adanya temuan barang bukti berupa dokumen, yang merupakan surat disposisi dari pimpinan KPK yang diserahkan kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang saat itu dijabat Karyoto soal perintah agar melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan.

"Semua bukti yang ditemukan pasti akan dikonfirmasi kepada semua saksi yang dipanggil tim penyidik KPK. Agar lebih jelas dan terang semua perbuatan para tersangka," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (22/11).


Ali memastikan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi SYL.

"Dan tentu mengembangkan dugaan perbuatan pihak lain," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tim penyidik KPK mengamankan sebuah dokumen yang merupakan surat disposisi dari pimpinan KPK kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto tertanggal 28 April 2021 saat menggeledah rumah SYL.

Surat disposisi dari pimpinan KPK kepada Karyoto itu berisi perintah agar Karyoto menindaklanjuti Dumas terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan. Di mana, Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) KPK telah menyampaikan Dumas tersebut kepada Karyoto pada 27 April 2021.

Namun demikian, disposisi pimpinan KPK tersebut tidak ditindaklanjuti Karyoto hingga selesai bertugas di KPK. Bahkan, surat disposisi yang seharusnya ada di tangan Karyoto tersebut malah berada di rumah SYL.

Surat disposisi itu pun dikabarkan menjadi salah satu dokumen yang dikonfirmasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada saksi-saksi yang diklarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK dengan terlapor Ketua KPK, Firli Bahuri.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya