Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Eddy Hiariej Belum Ditahan, KPK: Penanganan Perkara Tak seperti Membalik Telapak Tangan

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 20:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku harus berhati-hati menyikapi masalah-masalah hukum, termasuk penanganan dugaan suap dan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat ditanya soal permintaan Indonesia Police Watch (IPW) agar KPK segera menahan Eddy Hiariej, agar tidak ada serangan balik terhadap pelapor.

"Tak ada yang perlu dikhawatirkan. Penanganan perkara kan tidak seperti membalik telapak tangan, karena menyangkut hak asasi manusia. Kami harus hati-hati," katanya kepada wartawan, Selasa (21/11).


Penegak hukum, termasuk KPK, sambung dia, harus selalu memeriksa sebuah perkara dengan baik, teliti, dan cermat.

"Lihat peraturan perundang-undangan, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," katanya.

Johanis juga menjawab soal pelapor yang dilaporkan balik ke Polri soal dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, setiap orang yang mengetahui tindak pidana, wajib melaporkan kepada pihak berwenang.

"Pelapor selalu dilindungi, tetapi kalau pelapor yang mempublikasikan dirinya sendiri, itu masalah lain. Tapi selama ini KPK selalu merahasiakan pelapor, sesuai amanat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Johanis.

Sebelumnya, Kamis (9/11), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej.

"Kemudian penetapan tersangka, benar itu sudah kami tandatangani 2 minggu lalu," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (9/11).

Dalam Sprindik itu ada empat tersangka, di mana tiga orang sebagai penerima, dan satu orang tersangka pemberi.

Berdasar informasi yang diperoleh redaksi, selain Wamenkumham Eddy Hiariej, dua tersangka penerima adalah asisten pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana (YAR), dan pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM). Sedangkan pemberi adalah mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa, telah melapor ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej. Laporan itu dilayangkan ke KPK, Selasa (14/3).

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya