Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Eddy Hiariej Belum Ditahan, KPK: Penanganan Perkara Tak seperti Membalik Telapak Tangan

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 20:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku harus berhati-hati menyikapi masalah-masalah hukum, termasuk penanganan dugaan suap dan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat ditanya soal permintaan Indonesia Police Watch (IPW) agar KPK segera menahan Eddy Hiariej, agar tidak ada serangan balik terhadap pelapor.

"Tak ada yang perlu dikhawatirkan. Penanganan perkara kan tidak seperti membalik telapak tangan, karena menyangkut hak asasi manusia. Kami harus hati-hati," katanya kepada wartawan, Selasa (21/11).

Penegak hukum, termasuk KPK, sambung dia, harus selalu memeriksa sebuah perkara dengan baik, teliti, dan cermat.

"Lihat peraturan perundang-undangan, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," katanya.

Johanis juga menjawab soal pelapor yang dilaporkan balik ke Polri soal dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, setiap orang yang mengetahui tindak pidana, wajib melaporkan kepada pihak berwenang.

"Pelapor selalu dilindungi, tetapi kalau pelapor yang mempublikasikan dirinya sendiri, itu masalah lain. Tapi selama ini KPK selalu merahasiakan pelapor, sesuai amanat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Johanis.

Sebelumnya, Kamis (9/11), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej.

"Kemudian penetapan tersangka, benar itu sudah kami tandatangani 2 minggu lalu," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (9/11).

Dalam Sprindik itu ada empat tersangka, di mana tiga orang sebagai penerima, dan satu orang tersangka pemberi.

Berdasar informasi yang diperoleh redaksi, selain Wamenkumham Eddy Hiariej, dua tersangka penerima adalah asisten pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana (YAR), dan pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM). Sedangkan pemberi adalah mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa, telah melapor ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej. Laporan itu dilayangkan ke KPK, Selasa (14/3).

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya