Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Dalam penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan catatan aliran uang korupsi.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik beberapa waktu lalu telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya. Penggeledahan ini dalam rangka pengumpulan bukti dan mengungkap peran dan perbuatan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Lokasi tersebut di antaranya adalah kantor BNPB, kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari proses kegiatan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak," kata Ali kepada wartawan, Selasa (21/11).
Selain itu, lanjut Ali, ditemukan pula adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Pendalaman lanjutan melalui penyitaan dan analisis atas temuan tersebut segera dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi, termasuk para tersangka," pungkas Ali.
Pada Jumat (10/11), KPK resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenkes tahun 2020-2022. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
Nilai proyek pengadaan APD Covid-19 ini mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD. Dugaan kerugian keuangan negara sementara ini mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK pun sudah melakukan pencegahan terhadap 5 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Terdiri dari 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 3 pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, lima orang yang dicegah adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Budi Sylvana; Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo; A Isdar Yusuf selaku advokat; dan Hermansyah selaku PNS.
Untuk Budi Sylvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo merupakan tersangka dalam perkara ini. Sedangkan Isdar dan Hermansyah merupakan saksi penting.