Berita

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Cimahi, Jusapuandy/RMOLJabar

Nusantara

Termasuk Gerindra dan PSI, 6 Parpol Ditemukan Bawaslu Kota Cimahi Tak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 15:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bawaslu Kota Cimahi merilis Hasil Pengawasan Pasca-Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kota Cimahi pada Pemilu 2024 dan Rekomendasi Bawaslu Kota Cimahi.

Dari hasil pengawasan dan pencermatan, Bawaslu Kota Cimahi mendapati 6 partai politik tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jusapuandy mengatakan, sesuai dengan DCT yang tercantum dalam Berita Acara KPU Kota Cimahi Nomor 3/PL.01.4- PU/2/2023 pada 3 November 2023, menunjukkan telah terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan.

"Namun berdasarkan pengawasan dan pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kota Cimahi terhadap 30 persen keterwakilan perempuan berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) ditemukan terdapat sejumlah partai politik yang tidak memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan," terang Jusapuandy di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jalan Babakan Nomor 37, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Selasa (21/11).

Dibeberkan Jusapuandy, 6 parpol yang tidak memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan itu adalah Partai Gerindra (Dapil 1) 28,6 persen; Partai Perjuangan Indonesia Baru (Dapil 1 dan 2) 28,6 persen; Partai Buruh (Dapil 1) 28,6 persen; Partai Gelora (Dapil 1 dan 5) 25 persen; Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (Dapil 1 dan 5) 28,6 persen; serta Perindo (Dapil 5) 28,6 persen.

"Itu sebenarnya sudah sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan," ujarnya.

Terkait keterwakilan perempuan yang harus minimal 30 persen, dia menuturkan, Bawaslu, KPU, DPR RI, DKPP, dan Kemendagri telah sepakat tidak mengubah PKPU 10/2023.

"Memang kemarin pasca putusan MK itu ada bahwa yang bulat itu 30 persen, artinya hingga saat ini belum ada perubahan dan masih mengacu pada PKPU sebelumnya," jelasnya.

Disampaikan Jusapuandy, semestinya pascaputusan MK tersebut ada perubahan di dalam PKPU.

"Tapi sampai hari ini, Bawaslu belum mendapatkan adanya perubahan pada PKPU tersebut," tandasnya.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Penyelundupan Ganja 159 Kg di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan Polda Lampung

Jumat, 08 November 2024 | 01:53

Dorong Pengembangan Energi Panas Bumi, Pemerintah Bakal Suntik Dana ke PT Geo Dipa Energi

Jumat, 08 November 2024 | 01:36

Persib Menang Dramatis di Kandang Lion City, Hodak Akui Dinaungi Keberuntungan

Jumat, 08 November 2024 | 01:20

Dasar Hukum Penetapan Tersangka Tom Lembong Harus Dibuktikan

Jumat, 08 November 2024 | 00:59

Kemenkeu Siapkan Daftar Aset Sitaan BLBI untuk Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo

Jumat, 08 November 2024 | 00:45

Tiba di Surabaya, Kapal Selam Rusia Disambut Hangat Prajurit TNI AL

Jumat, 08 November 2024 | 00:25

Bahlil Umumkan Kepengurusan Lengkap Partai Golkar 2025-2029

Kamis, 07 November 2024 | 23:59

KPK: Korupsi di LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun

Kamis, 07 November 2024 | 23:22

Relawan Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Wajah Edy Rahmayadi

Kamis, 07 November 2024 | 22:50

TNI AD-JHL Foundation Dukung Swasembada Pangan Prabowo

Kamis, 07 November 2024 | 22:46

Selengkapnya