Berita

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Cimahi, Jusapuandy/RMOLJabar

Nusantara

Termasuk Gerindra dan PSI, 6 Parpol Ditemukan Bawaslu Kota Cimahi Tak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 15:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bawaslu Kota Cimahi merilis Hasil Pengawasan Pasca-Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kota Cimahi pada Pemilu 2024 dan Rekomendasi Bawaslu Kota Cimahi.

Dari hasil pengawasan dan pencermatan, Bawaslu Kota Cimahi mendapati 6 partai politik tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jusapuandy mengatakan, sesuai dengan DCT yang tercantum dalam Berita Acara KPU Kota Cimahi Nomor 3/PL.01.4- PU/2/2023 pada 3 November 2023, menunjukkan telah terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan.

"Namun berdasarkan pengawasan dan pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kota Cimahi terhadap 30 persen keterwakilan perempuan berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) ditemukan terdapat sejumlah partai politik yang tidak memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan," terang Jusapuandy di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jalan Babakan Nomor 37, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Selasa (21/11).

Dibeberkan Jusapuandy, 6 parpol yang tidak memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan itu adalah Partai Gerindra (Dapil 1) 28,6 persen; Partai Perjuangan Indonesia Baru (Dapil 1 dan 2) 28,6 persen; Partai Buruh (Dapil 1) 28,6 persen; Partai Gelora (Dapil 1 dan 5) 25 persen; Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (Dapil 1 dan 5) 28,6 persen; serta Perindo (Dapil 5) 28,6 persen.

"Itu sebenarnya sudah sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan," ujarnya.

Terkait keterwakilan perempuan yang harus minimal 30 persen, dia menuturkan, Bawaslu, KPU, DPR RI, DKPP, dan Kemendagri telah sepakat tidak mengubah PKPU 10/2023.

"Memang kemarin pasca putusan MK itu ada bahwa yang bulat itu 30 persen, artinya hingga saat ini belum ada perubahan dan masih mengacu pada PKPU sebelumnya," jelasnya.

Disampaikan Jusapuandy, semestinya pascaputusan MK tersebut ada perubahan di dalam PKPU.

"Tapi sampai hari ini, Bawaslu belum mendapatkan adanya perubahan pada PKPU tersebut," tandasnya.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya