Berita

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Cimahi, Jusapuandy/RMOLJabar

Nusantara

Termasuk Gerindra dan PSI, 6 Parpol Ditemukan Bawaslu Kota Cimahi Tak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 15:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bawaslu Kota Cimahi merilis Hasil Pengawasan Pasca-Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kota Cimahi pada Pemilu 2024 dan Rekomendasi Bawaslu Kota Cimahi.

Dari hasil pengawasan dan pencermatan, Bawaslu Kota Cimahi mendapati 6 partai politik tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jusapuandy mengatakan, sesuai dengan DCT yang tercantum dalam Berita Acara KPU Kota Cimahi Nomor 3/PL.01.4- PU/2/2023 pada 3 November 2023, menunjukkan telah terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan.


"Namun berdasarkan pengawasan dan pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kota Cimahi terhadap 30 persen keterwakilan perempuan berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) ditemukan terdapat sejumlah partai politik yang tidak memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan," terang Jusapuandy di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jalan Babakan Nomor 37, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Selasa (21/11).

Dibeberkan Jusapuandy, 6 parpol yang tidak memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan itu adalah Partai Gerindra (Dapil 1) 28,6 persen; Partai Perjuangan Indonesia Baru (Dapil 1 dan 2) 28,6 persen; Partai Buruh (Dapil 1) 28,6 persen; Partai Gelora (Dapil 1 dan 5) 25 persen; Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (Dapil 1 dan 5) 28,6 persen; serta Perindo (Dapil 5) 28,6 persen.

"Itu sebenarnya sudah sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan," ujarnya.

Terkait keterwakilan perempuan yang harus minimal 30 persen, dia menuturkan, Bawaslu, KPU, DPR RI, DKPP, dan Kemendagri telah sepakat tidak mengubah PKPU 10/2023.

"Memang kemarin pasca putusan MK itu ada bahwa yang bulat itu 30 persen, artinya hingga saat ini belum ada perubahan dan masih mengacu pada PKPU sebelumnya," jelasnya.

Disampaikan Jusapuandy, semestinya pascaputusan MK tersebut ada perubahan di dalam PKPU.

"Tapi sampai hari ini, Bawaslu belum mendapatkan adanya perubahan pada PKPU tersebut," tandasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya