Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (paling depan) dan tersangka lainnya kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso/RMOL

Hukum

Geledah Rumah Kajari Bondowoso, KPK Amankan Catatan Aliran Uang

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 10:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebuah catatan keuangan diduga terkait kasus suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Catatan tersebut ditemukan saat KPK menggeledah rumah para tersangka dan kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemkab Bondowoso pada Senin (20/11).

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, termasuk catatan aliran sejumlah uang," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (21/11).


Dokumen-dokumen tersebut kemudian disita KPK dan dianalisis untuk menjadi pelengkap berkas perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

KPK juga telah menggeledah kantor Kejari Bondowoso pada Minggu (19/11). Di lokasi ini, lembaga antirasuah mengamankan dokumen terkait dengan perkara.

Dalam kasus ini, Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen; dan Yossy S Setiawan serta Andhika Imam Wijaya selaku pengendali CV Wijaya Gemilang (WG) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/11).

Dalam konstruksi perkaranya, perusahaan milik Yossy dan Andhika mengerjakan proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso. Namun proyek tersebut tersandung kasus dugaan korupsi.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander, dan meminta agar proses penyelidikannya dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika, selanjutnya Alexander melaporkan kepada Puji, dan Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Dari kesepakatan itu, telah terjadi penyerahan uang kepada Alexander dan Puji sebesar Rp475 juta untuk mengamankan kasus tersebut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya