Berita

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro bersama tiga orang lainnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

MAKI: Pemecatan Kajari Bondowoso Tepat agar Tidak Ditiru Jaksa Lain

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 08:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemberhentian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen buntut kasus rasuah dinilai langkah tepat.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menuturkan, langkah tegas Jaksa Agung, ST Burhanuddin tersebut bisa memberi efek kejut bagi jaksa lain untuk tidak bermain korupsi.

"Sangat tepat. (pemberhentian) bentuk ketegasan supaya tidak ditiru orang lain," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (21/11).


Namun tidak cukup sampai di situ. Boyamin meminta Jaksa Agung melakukan upaya lain untuk memitigasi kasus serupa terulang kembali.

Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan sanksi tegas terhadap atasan jaksa yang terjerat kasus rasuah. Sebab bagaimanapun, atasan harus bisa membawa anak buah tetap berjalan sesuai koridor.

"Atasan itu tidak boleh abai," tandasnya.

Kajari Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen diberhentikan usai terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara proyek peningkatan produksi hortikultura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, pemecatan secara permanen baru dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Karena harus menunggu putusan hukum yang tetap untuk memecat seseorang PNS, itu aturan hukum. Jadi untuk sementara kami akan pecat dan copot jaksa dari jabatannya," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).

Puji Triasmoro bersama tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara. Mereka bahkan langsung ditahan di Rutan KPK, 16 November 2023 di Rutan KPK.

Dalam kasus tersebut, Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya