Berita

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro bersama tiga orang lainnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

MAKI: Pemecatan Kajari Bondowoso Tepat agar Tidak Ditiru Jaksa Lain

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 08:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemberhentian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen buntut kasus rasuah dinilai langkah tepat.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menuturkan, langkah tegas Jaksa Agung, ST Burhanuddin tersebut bisa memberi efek kejut bagi jaksa lain untuk tidak bermain korupsi.

"Sangat tepat. (pemberhentian) bentuk ketegasan supaya tidak ditiru orang lain," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (21/11).


Namun tidak cukup sampai di situ. Boyamin meminta Jaksa Agung melakukan upaya lain untuk memitigasi kasus serupa terulang kembali.

Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan sanksi tegas terhadap atasan jaksa yang terjerat kasus rasuah. Sebab bagaimanapun, atasan harus bisa membawa anak buah tetap berjalan sesuai koridor.

"Atasan itu tidak boleh abai," tandasnya.

Kajari Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen diberhentikan usai terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara proyek peningkatan produksi hortikultura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, pemecatan secara permanen baru dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Karena harus menunggu putusan hukum yang tetap untuk memecat seseorang PNS, itu aturan hukum. Jadi untuk sementara kami akan pecat dan copot jaksa dari jabatannya," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).

Puji Triasmoro bersama tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara. Mereka bahkan langsung ditahan di Rutan KPK, 16 November 2023 di Rutan KPK.

Dalam kasus tersebut, Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya