Berita

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro bersama tiga orang lainnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

MAKI: Pemecatan Kajari Bondowoso Tepat agar Tidak Ditiru Jaksa Lain

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 08:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemberhentian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen buntut kasus rasuah dinilai langkah tepat.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menuturkan, langkah tegas Jaksa Agung, ST Burhanuddin tersebut bisa memberi efek kejut bagi jaksa lain untuk tidak bermain korupsi.

"Sangat tepat. (pemberhentian) bentuk ketegasan supaya tidak ditiru orang lain," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (21/11).


Namun tidak cukup sampai di situ. Boyamin meminta Jaksa Agung melakukan upaya lain untuk memitigasi kasus serupa terulang kembali.

Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan sanksi tegas terhadap atasan jaksa yang terjerat kasus rasuah. Sebab bagaimanapun, atasan harus bisa membawa anak buah tetap berjalan sesuai koridor.

"Atasan itu tidak boleh abai," tandasnya.

Kajari Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen diberhentikan usai terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara proyek peningkatan produksi hortikultura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, pemecatan secara permanen baru dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Karena harus menunggu putusan hukum yang tetap untuk memecat seseorang PNS, itu aturan hukum. Jadi untuk sementara kami akan pecat dan copot jaksa dari jabatannya," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).

Puji Triasmoro bersama tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara. Mereka bahkan langsung ditahan di Rutan KPK, 16 November 2023 di Rutan KPK.

Dalam kasus tersebut, Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya