Berita

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro bersama tiga orang lainnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

MAKI: Pemecatan Kajari Bondowoso Tepat agar Tidak Ditiru Jaksa Lain

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 08:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemberhentian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen buntut kasus rasuah dinilai langkah tepat.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menuturkan, langkah tegas Jaksa Agung, ST Burhanuddin tersebut bisa memberi efek kejut bagi jaksa lain untuk tidak bermain korupsi.

"Sangat tepat. (pemberhentian) bentuk ketegasan supaya tidak ditiru orang lain," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (21/11).

Namun tidak cukup sampai di situ. Boyamin meminta Jaksa Agung melakukan upaya lain untuk memitigasi kasus serupa terulang kembali.

Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan sanksi tegas terhadap atasan jaksa yang terjerat kasus rasuah. Sebab bagaimanapun, atasan harus bisa membawa anak buah tetap berjalan sesuai koridor.

"Atasan itu tidak boleh abai," tandasnya.

Kajari Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen diberhentikan usai terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara proyek peningkatan produksi hortikultura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, pemecatan secara permanen baru dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Karena harus menunggu putusan hukum yang tetap untuk memecat seseorang PNS, itu aturan hukum. Jadi untuk sementara kami akan pecat dan copot jaksa dari jabatannya," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).

Puji Triasmoro bersama tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara. Mereka bahkan langsung ditahan di Rutan KPK, 16 November 2023 di Rutan KPK.

Dalam kasus tersebut, Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

Promosi Doktor Bahlil Lahadalia dan Kegaduhan Publik: Perspektif Co-Promotor

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:56

UPDATE

Hasil Perikanan Indonesia Rambah Pasar Eropa

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 03:53

Irjen TNI Apresiasi BRImo Indonesia Pingpong League Seri 2

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 03:33

Anis Matta: Magelang Ikon Semangat Perjuangan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 03:16

Terancam Aktivitas Trawl, Nelayan Kecil Minta Pemerintah Bertindak Adil

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 02:57

Tugu Insurance Sabet Dua Penghargaan dari The Finance

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 02:41

Ketua DPD Siap Perjuangkan Kesejahteraan Guru Ngaji

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 02:12

Kompetisi Bumi Berseru Fest Dorong Masyarakat Peduli Lingkungan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 01:53

Fraksi PKS Minta Perketat Pengawasan Produk Makanan Impor

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 01:35

Pertebal Sinergitas, Danpasmar 2 Sambangi Mapolda Jatim

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 01:18

Prabowo: Bukit Tidar, Pakunya Pulau Jawa

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 00:59

Selengkapnya