Berita

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dan tersangka kasus penipuan Ghisca Debora Aritonang dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Kemayoran, Senin (20/11)/Istimewa

Presisi

Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Ghisca Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

SENIN, 20 NOVEMBER 2023 | 18:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.

Akibat aksi penipuan Ghisca, sejumlah korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, berdasarkan enam laporan polisi.

"Total (kerugian korban) adalah Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Kemayoran, Senin (20/11).  


Adapun 6 laporan polisi yang diterima yakni dari VS yang merugi Rp1,35 miliar setara dengan 700 tiket; AS yang merugi Rp1,3 miliar atau setara 600 tiket; MF yang merugi Rp1,3 miliar atau 500 tiket; SG merugi Rp73 juta atau 58 tiket; lalu AR merugi Rp1,3 miliar atau 400 tiket; dan terakhir CL merugi Rp 230 juta.

Gischa sendiri mengambil keuntungan sebesar Rp 250 ribu per tiket dari aksi penipuannya ini.

"Tersangka hendak mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket, sehingga GDA status mahasiswa umur 19 tahun warga Cikupa, Kabupaten Tangerang ini kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Susatyo.

Dari uang tersebut, digunakan Ghisca untuk membelikan barang-barang branded untuk dirinya sendiri.

"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli itu sejak Mei atau sejak GDA menerima uang uang pemesanan tiket. Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka," tutur Susatyo.

Sementara itu, Ghisca yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye hanya bisa menunduk selama konferensi pers.

Gischa dijerat dengan Pasal 378 Tentang Penipuan jo 372 Tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya