Berita

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dan tersangka kasus penipuan Ghisca Debora Aritonang dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Kemayoran, Senin (20/11)/Istimewa

Presisi

Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Ghisca Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

SENIN, 20 NOVEMBER 2023 | 18:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.

Akibat aksi penipuan Ghisca, sejumlah korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, berdasarkan enam laporan polisi.

"Total (kerugian korban) adalah Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Kemayoran, Senin (20/11).  


Adapun 6 laporan polisi yang diterima yakni dari VS yang merugi Rp1,35 miliar setara dengan 700 tiket; AS yang merugi Rp1,3 miliar atau setara 600 tiket; MF yang merugi Rp1,3 miliar atau 500 tiket; SG merugi Rp73 juta atau 58 tiket; lalu AR merugi Rp1,3 miliar atau 400 tiket; dan terakhir CL merugi Rp 230 juta.

Gischa sendiri mengambil keuntungan sebesar Rp 250 ribu per tiket dari aksi penipuannya ini.

"Tersangka hendak mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket, sehingga GDA status mahasiswa umur 19 tahun warga Cikupa, Kabupaten Tangerang ini kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Susatyo.

Dari uang tersebut, digunakan Ghisca untuk membelikan barang-barang branded untuk dirinya sendiri.

"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli itu sejak Mei atau sejak GDA menerima uang uang pemesanan tiket. Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka," tutur Susatyo.

Sementara itu, Ghisca yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye hanya bisa menunduk selama konferensi pers.

Gischa dijerat dengan Pasal 378 Tentang Penipuan jo 372 Tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya