Berita

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dan tersangka kasus penipuan Ghisca Debora Aritonang dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Kemayoran, Senin (20/11)/Istimewa

Presisi

Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Ghisca Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

SENIN, 20 NOVEMBER 2023 | 18:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.

Akibat aksi penipuan Ghisca, sejumlah korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, berdasarkan enam laporan polisi.

"Total (kerugian korban) adalah Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Kemayoran, Senin (20/11).  


Adapun 6 laporan polisi yang diterima yakni dari VS yang merugi Rp1,35 miliar setara dengan 700 tiket; AS yang merugi Rp1,3 miliar atau setara 600 tiket; MF yang merugi Rp1,3 miliar atau 500 tiket; SG merugi Rp73 juta atau 58 tiket; lalu AR merugi Rp1,3 miliar atau 400 tiket; dan terakhir CL merugi Rp 230 juta.

Gischa sendiri mengambil keuntungan sebesar Rp 250 ribu per tiket dari aksi penipuannya ini.

"Tersangka hendak mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket, sehingga GDA status mahasiswa umur 19 tahun warga Cikupa, Kabupaten Tangerang ini kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Susatyo.

Dari uang tersebut, digunakan Ghisca untuk membelikan barang-barang branded untuk dirinya sendiri.

"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli itu sejak Mei atau sejak GDA menerima uang uang pemesanan tiket. Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka," tutur Susatyo.

Sementara itu, Ghisca yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye hanya bisa menunduk selama konferensi pers.

Gischa dijerat dengan Pasal 378 Tentang Penipuan jo 372 Tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya