Berita

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dan tersangka kasus penipuan Ghisca Debora Aritonang dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Kemayoran, Senin (20/11)/Istimewa

Presisi

Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Ghisca Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

SENIN, 20 NOVEMBER 2023 | 18:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.

Akibat aksi penipuan Ghisca, sejumlah korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, berdasarkan enam laporan polisi.

"Total (kerugian korban) adalah Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Kemayoran, Senin (20/11).  


Adapun 6 laporan polisi yang diterima yakni dari VS yang merugi Rp1,35 miliar setara dengan 700 tiket; AS yang merugi Rp1,3 miliar atau setara 600 tiket; MF yang merugi Rp1,3 miliar atau 500 tiket; SG merugi Rp73 juta atau 58 tiket; lalu AR merugi Rp1,3 miliar atau 400 tiket; dan terakhir CL merugi Rp 230 juta.

Gischa sendiri mengambil keuntungan sebesar Rp 250 ribu per tiket dari aksi penipuannya ini.

"Tersangka hendak mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket, sehingga GDA status mahasiswa umur 19 tahun warga Cikupa, Kabupaten Tangerang ini kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Susatyo.

Dari uang tersebut, digunakan Ghisca untuk membelikan barang-barang branded untuk dirinya sendiri.

"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli itu sejak Mei atau sejak GDA menerima uang uang pemesanan tiket. Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka," tutur Susatyo.

Sementara itu, Ghisca yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye hanya bisa menunduk selama konferensi pers.

Gischa dijerat dengan Pasal 378 Tentang Penipuan jo 372 Tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya