Berita

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melunasi kekurangan pembayaran upah sebagian besar petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) 2023/Net

Nusantara

98,03 Persen OPD Pemprov DKI Lunasi Rapelan Honor PJLP

MINGGU, 19 NOVEMBER 2023 | 23:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tercatat sebanyak 648 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melunasi kekurangan pembayaran upah bagi petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) 2023. Jumlah ini setara dengan 98,03 persen dari total 661 OPD yang direncanakan melakukan pencairan rapel upah tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, jumlah realisasi pencairan rapel itu terhitung hingga Jumat (17/11) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pencairan meliputi selisih uang upah setelah dilakukan penyesuaian dari sebelumnya sekitar Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta.


"Pencairan rapel (upah) mulai Januari hingga Oktober 2023. Berikut uang apresiasi," kata Michael, Minggu (19/11).

Michael menjelaskan, realisasi rapel uang balas jasa bagi setiap petugas PJLP jumlahnya bisa berbeda-beda. Hal itu lantaran realisasi setiap PJLP sudah dipotong kewajiban PPh, BPJS dan potongan absensi.

Selain itu juga terdapat kenaikan dasar penghitungan PPh dan BPJS tahun 2023. Akhirnya dilakukan penyesuaian besaran pembebanan dan diambil dari besaran jumlah rapel yang diterima.

Karena itu, jelas Michael, dari hasil rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan dan konsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Gambir I, petugas PJLP yang belum dipotong BPJS Kesehatan serta kurang potong pajak langsung diambil dari rapelan yang diterima.

"Bila ada rekan PJLP yang minta penjelasan perhitungan potongan rapelnya dapat menanyakan langsung ke Bendahara OPD terkait. Adapun kertas kerja hitungannya ada di masing-masing OPD," demikian Michael.




Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya