Berita

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melunasi kekurangan pembayaran upah sebagian besar petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) 2023/Net

Nusantara

98,03 Persen OPD Pemprov DKI Lunasi Rapelan Honor PJLP

MINGGU, 19 NOVEMBER 2023 | 23:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tercatat sebanyak 648 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melunasi kekurangan pembayaran upah bagi petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) 2023. Jumlah ini setara dengan 98,03 persen dari total 661 OPD yang direncanakan melakukan pencairan rapel upah tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, jumlah realisasi pencairan rapel itu terhitung hingga Jumat (17/11) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pencairan meliputi selisih uang upah setelah dilakukan penyesuaian dari sebelumnya sekitar Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta.


"Pencairan rapel (upah) mulai Januari hingga Oktober 2023. Berikut uang apresiasi," kata Michael, Minggu (19/11).

Michael menjelaskan, realisasi rapel uang balas jasa bagi setiap petugas PJLP jumlahnya bisa berbeda-beda. Hal itu lantaran realisasi setiap PJLP sudah dipotong kewajiban PPh, BPJS dan potongan absensi.

Selain itu juga terdapat kenaikan dasar penghitungan PPh dan BPJS tahun 2023. Akhirnya dilakukan penyesuaian besaran pembebanan dan diambil dari besaran jumlah rapel yang diterima.

Karena itu, jelas Michael, dari hasil rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan dan konsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Gambir I, petugas PJLP yang belum dipotong BPJS Kesehatan serta kurang potong pajak langsung diambil dari rapelan yang diterima.

"Bila ada rekan PJLP yang minta penjelasan perhitungan potongan rapelnya dapat menanyakan langsung ke Bendahara OPD terkait. Adapun kertas kerja hitungannya ada di masing-masing OPD," demikian Michael.




Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya