Berita

Tersangka Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

Praperadilan Ditolak, KPK Persilakan SYL Bongkar Keterlibatan Pihak Lain

MINGGU, 19 NOVEMBER 2023 | 08:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi kabar yang beredar beberapa waktu lalu bahwa SYL akan mengungkapkan pihak-pihak lain yang terlibat jika gugatan praperadilannya ditolak.

Dan belakangan ini, gugatan praperadilan SYL akhirnya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya kira siapapun yang memiliki dugaan korupsi di sekitarnya silakan saja kami buka pintu lebar setiap masyarakat pelapor melalui berbagai sarana yang ada," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/11).

Termasuk kata Ali, jika SYL mengetahui adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi, maka dipersilakan untuk menyampaikan kepada KPK.

"Tak terkecuali tentu terhadap SYL bila memang ada informasi dugaan korupsi yang ia ketahui, silakan saja melapor ke KPK," pungkas Ali.

Beberapa waktu lalu sebelum adanya putusan Hakim yang menolak praperadilan SYL pada Selasa (14/11), beredar kabar jika SYL akan mengungkap dugaan keterlibatan mantan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam "mengamankan" perkara korupsi yang ada di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sehari sebelum putusan praperadilan SYL yakni pada Senin (13/11), Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengakui bahwa pihaknya telah melakukan berbagai antisipasi terkait adanya informasi upaya mempengaruhi hakim praperadilan SYL.

"Tentu semuanya berkaitan dan berdasarkan hukum, kami melakukan antisipasi-antisipasi agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (13/11).

Ghufron pun berharap, SYL membeberkan langsung ke KPK untuk membongkar keterlibatan pihak lain tanpa menunggu hasil putusan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementan.

"Baik menang ataupun kalah silakan bongkar, silakan laporkan ke KPK, kami akan lakukan penindakan sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku," pungkas Ghufron.

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

Haris Moti Yakin Pilkada Jakarta Lanjut Dua Putaran

Kamis, 05 Desember 2024 | 16:33

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Informasi Dirut BNI Terlibat Pembiayaan Usaha Michael Timothy-KoinWorks Menyesatkan

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:44

Try Sutrisno Minta LaNyalla Tetap Perjuangkan UUD 1945 Naskah Asli

Sabtu, 07 Desember 2024 | 07:00

Wall Street Pecah Rekor, Saham Meta Terbang 2,4 Persen

Sabtu, 07 Desember 2024 | 07:57

UPDATE

Trump undang Xi Jinping Hadiri Pelantikannya sebagai Presiden AS

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:18

Majelis Umum PBB Desak Gencatan Senjata di Gaza, Dukung UNRWA

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:17

Bulog Dorong Program Rumah Pangan Kita Makin Diminati

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:08

Ekspor UMKM RI Baru Capai 16 Persen, Rosan Dorong Peningkatan Daya Saing

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:00

Menag Nasaruddin Kaji Usulan Sertifikasi Ulama

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:56

Direktur Keuangan ASDP Djunia Satriawan Dipanggil KPK

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:49

Nataru di Lampung Dikawal 3.630 Personel Gabungan

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:43

Bolekaka Dimsum Festival 2024: Perkuat Kolaborasi dan Bedah Kesalahan Bisnis UMKM

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:42

Penetapan Pemenang Pilkada Jakarta Tunggu Keputusan MK

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:36

Axiata dan Smartfren Resmi Merger, Bentuk Entitas Baru XLSmart

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:33

Selengkapnya