Berita

Pengacara Pembela Pilar Konstitusi dan Advokat Pengawal Demokrasi melaporkan Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar sebagai Cawapres yang diduga melanggar ketentuan kampanye di luar jadwal/RMOL

Politik

Imbas Ajakan Memilih, Mahfud MD dan Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu

JUMAT, 17 NOVEMBER 2023 | 20:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ajakan memilih yang disampaikan calon wakil presiden (Cawapres) Koalisi PDI Perjuangan, Mahfud MD, dan Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menuai laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan disampaikan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi dan Advokat Pengawal Demokrasi ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

Pengacara Pembela Pilar Konstitusi, Maydika Ramadani, menjelaskan, pantun Mahfud yang memuat ajakan memilih dengan menyebut nomor urut 3 diindikasikan sebagai dugaan pelanggaran UU 7/2017 tentang Pemilu.


"Patut diduga, dengan sengaja telah melakukan Kampanye Pemilu dengan memanfaatkan siaran televisi pada acara Penetapan Nomor Urut Capres/Cawapres Pemilu 2024," kata Maydika, usai menyerahkan laporan di Bawaslu.

Menurutnya, jadwal pelaksanaan kampanye yang ditetapkan KPU RI dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sekitar 70 hari.

Sehingga, kata dia, ajakan Mahfud memilih dirinya yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo merupakan pelanggaran.

"Sosialisasi Pemilu dimaksud menurut ketentuan hanya dapat dilakukan partai politik peserta Pemilu, bukan oleh pasangan calon peserta Pemilu, sebagaimana dalam permasalahan ini yang dilakukan pasangan calon peserta Pemilu nomor urut 3," ucapnya.

"Kami, Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan kejadian itu ke Bawaslu RI, untuk diperiksa dan ditandaklanjuti," kata Maydika.

Tak jauh beda, pengacara Advokat Pengawal Demokrasi, Rahmansyah, mengatakan, Cak Imin selaku pasangan Capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, juga menyampaikan pantun berisi ajakan memilih.

"Muhaimin Iskandar menyampaikan pantun yang materinya ternyata kampanye, ajakan memilih dirinya, menyampaikan visi misi dan menyampaikan citra diri," tuturnya.

Karena itu Rahmansyah menilai Cak Imin telah melanggar aturan kampanye di luar jadwal, sebagaimana ditentukan pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU tentang Kampanye.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Corak Kita di Mata Marx

Kamis, 29 Januari 2026 | 06:01

Hoaks Tersangka Putriana Dakka Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:55

Pelukan Perkara Es Jadul

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:29

Eggi Sudjana: Roy Suryo Belagu, Sok Merasa Hebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:12

Sekda Jateng Turun Tangan Cari Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:00

Polisi Pastikan Seluruh Karyawan Pabrik Swallow Medan Selamat

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:31

Mengenal Luluk Hariadi, Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Ansor Rp1,2 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:17

Tanggung, Eggi-Damai Lubis Harusnya Gabung Jokowi Sekalian

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:11

Eggi Sudjana: Tak Benar Saya Terima Rp100 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:40

Hukum Berat Oknum Polisi-TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jual Produk Berbahan Spons

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:08

Selengkapnya