Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah Jamin Upah Tidak Turun Meski Ekonomi RI Anjlok

JUMAT, 17 NOVEMBER 2023 | 16:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa dalam kondisi anjloknya pertumbuhan ekonomi dalam negeri, upah minimum tetap terjamin tidak mengalami penurunan.

Pernyataan ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Kemnaker setelah pemerintah pekan lalu resmi merilis PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 terkait Pengupahan.

Dalam PP tersebut,  terdapat ketentuan baru yang menjamin bahwa upah minimum tidak akan turun meski pertumbuhan ekonomi negatif.


"Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan," tulis @kemnaker, seperti dikutip Jumat (17/11).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, sebelumnya juga menjelaskan bahwa aturan itu memastikan stabilitas upah, bahkan jika terjadi bencana alam atau penurunan pertumbuhan ekonomi RI, karena akan tetap menggunakan perhitungan upah tahun berjalan.

"Misalnya, pakai PP 51/2023, kabupaten yang kita tinggali (terjadi bencana) tsunami, lalu anjok, pertumbuhan ekonomi drop dan inflasi, jadi upah tahun depan kalau pakai rumus PP ini minus, tadinya pekerja digaji Rp 4 juta (per bulan), tapi karena ada tsunami, pekerja-pekerja yang dibawah 1 tahun gajinya jadi cuma Rp 3,9 juta. Namun, dengan PP ini dijamin tidak turun, sama dengan tahun berjalan," jelas Indah.

Aturan itu pada dasarnya disebut untuk mengatur agar upah minimum setiap tahun mengalami kenaikan, sepanjang kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut tidak mengalami tekanan. Namun, jika ekonomi tengah lesu, maka upah minimum tetap terjamin tidak akan turun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya