Berita

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina/Net

Hukum

Geledah Rumah Dinas Politisi PDIP Vita Ervina, KPK Amankan Bukti Terkait Korupsi SYL

KAMIS, 16 NOVEMBER 2023 | 07:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebuah rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan telah digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/11). Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.

Adapun rumah dinas yang digeledah adalah milik Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina. Hal ini sebagaimana dibenarkan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

"Benar, tim penyidik KPK telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (16/11).


Penggeledahan tersebut, kata Ali, masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," pungkas Ali.

Pada Jumat (10/11), KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Sudin di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Dari rumah Sudin, KPK mengamankan berbagai dokumen, bukti elektronik, serta catatan keuangan.

Sudin sendiri juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (15/11), setelah sebelumnya tidak hadir pada Jumat (10/11).

SYL selaku Mentan periode 2019-2023 bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). SYL dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10).

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya