Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi/RMOL
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi/RMOL
Menurut praktisi hukum, Muhammad Hisyam Rafsanjani, penyitaan aset tersangka kasus korupsi BTS Kominfo itu bisa menjadi jalan Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 8 triliun dalam kasus tersebut.
"Penyitaan aset merupakan salah satu langkah awal yang positif untuk mengembalikan kerugian negara," kata praktisi hukum, Muhammad Hisyam Rafsanjani kepada wartawan, Rabu (15/11).
Populer
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Jumat, 25 September 2026 | 14:51
Jumat, 25 September 2026 | 22:39
Senin, 21 September 2026 | 13:33
Minggu, 27 September 2026 | 11:44
Sabtu, 26 September 2026 | 02:36
Kamis, 24 September 2026 | 20:07
UPDATE
Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23
Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20
Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19
Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18
Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10
Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08
Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55
Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55
Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50
Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46