Wakil Ketua Umum I DPP Pemuda Perindo Manik Marganamahendra/Net
Pemuda Perindo angkat bicara terkait dilaporkannya Jurubicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya.
Aiman dilaporkan buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum I DPP Pemuda Perindo Manik Marganamahendra menilai, dilaporkannya Aiman tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang yang menjamin kebebasan berpendapat bagi warga negara.
"Apalagi kebebasan berpendapat adalah hak yang tidak terpisahkan dari demokrasi sebagai suatu sistem politik," kata Manik melalui siaran persnya, Selasa (14/11).
Manik mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kebebasan berpendapat melalui konstitusi, tepatnya dalam Pasal 28E UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Namun, lanjut Manik, jaminan melalui konstitusi tersebut hanya akan menjadi hitam di atas putih jika tidak dihayati dalam implementasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Manik turut menyoroti kasus dugaan intimidasi terhadap Ketua BEM UI dan dugaan kriminalisasi aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Ketiga kasus represi terhadap kebebasan berpendapat ini terjadi amat berdekatan, sehingga menunjukkan adanya upaya membatasi kebebasan berpendapat warga negara, termasuk untuk menyampaikan kritik terhadap negara," kata Manik.
Dalam tiga tahun terakhir, kata Manik, indeks demokrasi Indonesia dalam riset Economist Intelligence Unit (EIU), selalu mendapatkan skor buruk yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan
flawed democracy atau demokrasi cacat.
Dalam indikator penilaian kebebasan sipil (civil liberties), Indonesia selalu mendapatkan skor rendah dalam periode 2020-2022 dengan angka 7.06, 6.18, 6.18.
"Negara beserta aparaturnya seharusnya menjadi organ yang melindungi warga negara dalam menyampaikan pendapatnya, bukannya membatasi, apalagi merepresi," demikian Manik.