Berita

Wakil Ketua Umum I DPP Pemuda Perindo Manik Marganamahendra/Net

Presisi

Aiman Dilaporkan ke Polisi, Pemuda Perindo Ingatkan Konstitusi Jamin Kebebasan Berpendapat

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 21:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemuda Perindo angkat bicara terkait dilaporkannya Jurubicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya.

Aiman dilaporkan buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum I DPP Pemuda Perindo Manik Marganamahendra menilai, dilaporkannya Aiman tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang yang menjamin kebebasan berpendapat bagi warga negara.


"Apalagi kebebasan berpendapat adalah hak yang tidak terpisahkan dari demokrasi sebagai suatu sistem politik," kata Manik melalui siaran persnya, Selasa (14/11).

Manik mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kebebasan berpendapat melalui konstitusi, tepatnya dalam Pasal 28E UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Namun, lanjut Manik, jaminan melalui konstitusi tersebut hanya akan menjadi hitam di atas putih jika tidak dihayati dalam implementasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Manik turut menyoroti kasus dugaan intimidasi terhadap Ketua BEM UI dan dugaan kriminalisasi aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Ketiga kasus represi terhadap kebebasan berpendapat ini terjadi amat berdekatan, sehingga menunjukkan adanya upaya membatasi kebebasan berpendapat warga negara, termasuk untuk menyampaikan kritik terhadap negara," kata Manik.

Dalam tiga tahun terakhir, kata Manik, indeks demokrasi Indonesia dalam riset Economist Intelligence Unit (EIU), selalu mendapatkan skor buruk yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan flawed democracy atau demokrasi cacat.

Dalam indikator penilaian kebebasan sipil (civil liberties), Indonesia selalu mendapatkan skor rendah dalam periode 2020-2022 dengan angka 7.06, 6.18, 6.18.

"Negara beserta aparaturnya seharusnya menjadi organ yang melindungi warga negara dalam menyampaikan pendapatnya, bukannya membatasi, apalagi merepresi," demikian Manik.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya