Berita

Audensi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH IM) terkait Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Jepara/Net

Politik

Perda RTRW Jepara Dianggap Tak Penuhi Syarat Formiil dan Materiil, YLBH IM Lapor DPR

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 13:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar audiensi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH IM) terkait  Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Jepara Tahun 2023-2024 yang dianggap tidak memenuhi syarat formiil dan materiil.

Audiensi itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, kemudian terlihat hadir juga anggota Komisi II dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera.

Presiden YLBH IM Hutomo Daru Pradipta menjelaskan, Pemda Jepara sudah mengundangkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 menjadi Peraturan Daerah (Perda RTRW Kabupaten Jepara No. 4/2023) tertanggal 7 September 2023.

Namun sebelum diundangkan, Pemda Jepara memberlakukan kebijakan di bidang penataan ruang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031 (Perda RTRW Kabupaten Jepara No. 2/2011).

“Perda RTRW ini menimbulkan dampak kerugian bagi pelaku usaha (petambak udang) secara masif, bahkan kerugian tersebut juga dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Karimunjawa seperti hilangnya mata pencaharian,” kata Hutomo dikutip Selasa (14/11).

Menurut Hutomo, kegiatan tambak udang itu secara tidak langsung bisa meningkatkan pendapatan perkapita bagi warga lokal. Sebab, kegiatan itu melibatkan sejumlah tenaga kerja seperti tukang bongkar muat, tukang bangunan, tukang kayu, teknisi, operator, petugas pemeliharaan, petugas kasar, serta petugas panen.

Adapun dampak lain, menurut Hutomo, adalah sering terjadinya demonstrasi oleh penggiat lingkungan hidup yang tak setuju adanya budidaya tambak udang.

Atas hal ini, YLBH-IM mendesak Pemda Jepara memberikan ganti rugi untuk pelaku usaha terdampak. Hutomo menyebut Pemda juga harus merelokasi kegiatan budidaya tambak udang atau mengizinkan dengan syarat.

Di sisi lain, pihaknya menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak terlibat aktif dalam proses pembentukan Perda.

“Seharusnya Mendagri dalam rangka evaluasi terhadap Perda No. 4/2023 dapat mengkaji peraturan daerah tersebut secara komprehensif dari sisi yuridis, filosofis, sosiologis bahkan historis. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Mendagri,” kata Hutomo.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya