Berita

Audensi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH IM) terkait Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Jepara/Net

Politik

Perda RTRW Jepara Dianggap Tak Penuhi Syarat Formiil dan Materiil, YLBH IM Lapor DPR

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 13:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar audiensi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH IM) terkait  Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Jepara Tahun 2023-2024 yang dianggap tidak memenuhi syarat formiil dan materiil.

Audiensi itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, kemudian terlihat hadir juga anggota Komisi II dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera.

Presiden YLBH IM Hutomo Daru Pradipta menjelaskan, Pemda Jepara sudah mengundangkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 menjadi Peraturan Daerah (Perda RTRW Kabupaten Jepara No. 4/2023) tertanggal 7 September 2023.


Namun sebelum diundangkan, Pemda Jepara memberlakukan kebijakan di bidang penataan ruang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031 (Perda RTRW Kabupaten Jepara No. 2/2011).

“Perda RTRW ini menimbulkan dampak kerugian bagi pelaku usaha (petambak udang) secara masif, bahkan kerugian tersebut juga dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Karimunjawa seperti hilangnya mata pencaharian,” kata Hutomo dikutip Selasa (14/11).

Menurut Hutomo, kegiatan tambak udang itu secara tidak langsung bisa meningkatkan pendapatan perkapita bagi warga lokal. Sebab, kegiatan itu melibatkan sejumlah tenaga kerja seperti tukang bongkar muat, tukang bangunan, tukang kayu, teknisi, operator, petugas pemeliharaan, petugas kasar, serta petugas panen.

Adapun dampak lain, menurut Hutomo, adalah sering terjadinya demonstrasi oleh penggiat lingkungan hidup yang tak setuju adanya budidaya tambak udang.

Atas hal ini, YLBH-IM mendesak Pemda Jepara memberikan ganti rugi untuk pelaku usaha terdampak. Hutomo menyebut Pemda juga harus merelokasi kegiatan budidaya tambak udang atau mengizinkan dengan syarat.

Di sisi lain, pihaknya menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak terlibat aktif dalam proses pembentukan Perda.

“Seharusnya Mendagri dalam rangka evaluasi terhadap Perda No. 4/2023 dapat mengkaji peraturan daerah tersebut secara komprehensif dari sisi yuridis, filosofis, sosiologis bahkan historis. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Mendagri,” kata Hutomo.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya