Berita

Audensi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH IM) terkait Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Jepara/Net

Politik

Perda RTRW Jepara Dianggap Tak Penuhi Syarat Formiil dan Materiil, YLBH IM Lapor DPR

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 13:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar audiensi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH IM) terkait  Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Jepara Tahun 2023-2024 yang dianggap tidak memenuhi syarat formiil dan materiil.

Audiensi itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, kemudian terlihat hadir juga anggota Komisi II dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera.

Presiden YLBH IM Hutomo Daru Pradipta menjelaskan, Pemda Jepara sudah mengundangkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 menjadi Peraturan Daerah (Perda RTRW Kabupaten Jepara No. 4/2023) tertanggal 7 September 2023.


Namun sebelum diundangkan, Pemda Jepara memberlakukan kebijakan di bidang penataan ruang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031 (Perda RTRW Kabupaten Jepara No. 2/2011).

“Perda RTRW ini menimbulkan dampak kerugian bagi pelaku usaha (petambak udang) secara masif, bahkan kerugian tersebut juga dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Karimunjawa seperti hilangnya mata pencaharian,” kata Hutomo dikutip Selasa (14/11).

Menurut Hutomo, kegiatan tambak udang itu secara tidak langsung bisa meningkatkan pendapatan perkapita bagi warga lokal. Sebab, kegiatan itu melibatkan sejumlah tenaga kerja seperti tukang bongkar muat, tukang bangunan, tukang kayu, teknisi, operator, petugas pemeliharaan, petugas kasar, serta petugas panen.

Adapun dampak lain, menurut Hutomo, adalah sering terjadinya demonstrasi oleh penggiat lingkungan hidup yang tak setuju adanya budidaya tambak udang.

Atas hal ini, YLBH-IM mendesak Pemda Jepara memberikan ganti rugi untuk pelaku usaha terdampak. Hutomo menyebut Pemda juga harus merelokasi kegiatan budidaya tambak udang atau mengizinkan dengan syarat.

Di sisi lain, pihaknya menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak terlibat aktif dalam proses pembentukan Perda.

“Seharusnya Mendagri dalam rangka evaluasi terhadap Perda No. 4/2023 dapat mengkaji peraturan daerah tersebut secara komprehensif dari sisi yuridis, filosofis, sosiologis bahkan historis. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Mendagri,” kata Hutomo.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya