Berita

Audensi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH IM) terkait Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Jepara/Net

Politik

Perda RTRW Jepara Dianggap Tak Penuhi Syarat Formiil dan Materiil, YLBH IM Lapor DPR

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 13:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar audiensi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH IM) terkait  Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Jepara Tahun 2023-2024 yang dianggap tidak memenuhi syarat formiil dan materiil.

Audiensi itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, kemudian terlihat hadir juga anggota Komisi II dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera.

Presiden YLBH IM Hutomo Daru Pradipta menjelaskan, Pemda Jepara sudah mengundangkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 menjadi Peraturan Daerah (Perda RTRW Kabupaten Jepara No. 4/2023) tertanggal 7 September 2023.

Namun sebelum diundangkan, Pemda Jepara memberlakukan kebijakan di bidang penataan ruang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031 (Perda RTRW Kabupaten Jepara No. 2/2011).

“Perda RTRW ini menimbulkan dampak kerugian bagi pelaku usaha (petambak udang) secara masif, bahkan kerugian tersebut juga dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Karimunjawa seperti hilangnya mata pencaharian,” kata Hutomo dikutip Selasa (14/11).

Menurut Hutomo, kegiatan tambak udang itu secara tidak langsung bisa meningkatkan pendapatan perkapita bagi warga lokal. Sebab, kegiatan itu melibatkan sejumlah tenaga kerja seperti tukang bongkar muat, tukang bangunan, tukang kayu, teknisi, operator, petugas pemeliharaan, petugas kasar, serta petugas panen.

Adapun dampak lain, menurut Hutomo, adalah sering terjadinya demonstrasi oleh penggiat lingkungan hidup yang tak setuju adanya budidaya tambak udang.

Atas hal ini, YLBH-IM mendesak Pemda Jepara memberikan ganti rugi untuk pelaku usaha terdampak. Hutomo menyebut Pemda juga harus merelokasi kegiatan budidaya tambak udang atau mengizinkan dengan syarat.

Di sisi lain, pihaknya menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak terlibat aktif dalam proses pembentukan Perda.

“Seharusnya Mendagri dalam rangka evaluasi terhadap Perda No. 4/2023 dapat mengkaji peraturan daerah tersebut secara komprehensif dari sisi yuridis, filosofis, sosiologis bahkan historis. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Mendagri,” kata Hutomo.



Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya