Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana/Ist

Hukum

Istri dan Anak Achsanul Qosasi Diperiksa Kejagung

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 10:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri tersangka Achsanul Qosasi, RS dan putrinya, ANZQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 atas nama tersangka Edward Hutahaean.

Selain itu, penyidik Kejagung juga memeriksa Direktur Utama PT Media Telematika Jaya FN, Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada BU, General Manager PT Nexwave LH, dan Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga HNJ.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, keenam saksi diperiksa terkait tersangka Edward Hutahaean pada Senin kemarin (13/11).


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/11).

Selain keluarga Achsanul, Kejagung juga telah memeriksa I selaku sopir, YG selaku sekretaris, RI selaku ajudan, EPS selaku Kepala Oditorat, JH selaku Kepala Sub Oditorat, dan AR selaku Ketua Tim Audit Kominfo pasa Selasa minggu lalu (7/11).

Dalam kasus ini, Achsanul diduga menerima aliran dana korupsi sebanyak Rp 40 miliar. Duit puluhan miliar itu digunakan untuk menutupi kasus BTS Kementerian Kominfo.

Achsanul menerima uang gratifikasi pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Jakarta Pusat.

Achsanul dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.




Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya