Berita

Ketua Amunisi Peduli Demokrasi, Hermanto, dalam jumpa pers di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/11)/RMOL

Politik

Penetapan Gibran Cawapres Dinilai Cacat Hukum, Besok KPU Dilaporkan ke DKPP

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 19:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dinilai cacat hukum. Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ketua Amunisi Peduli Demokrasi, Hermanto menjelaskan, dirinya telah menempuh jalur perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, menggugat Peraturan KPU (PKPU) 23/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Namun menurutnya, gugatan etik juga akan ditempuh ke DKPP sebagai bentuk pembelajaran politik masyarakat mengenai demokrasi yang dianggap semakin turun kualitasnya.

"Besok kita akan ke DKPP untuk mengadukan pimpinan-pimpinan KPU RI karena membiarkan Gibran lolos sebagai cawapres Prabowo," ujar Hermanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/11).

Dia juga menilai, PKPU terkait pencapresan bisa diuji kesesuaiannya dengan undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu yang secara hukum ketatanegaraan masih berlaku aturan syarat usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun.

"Sementara, KPU merujuk kepada Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang menambahkan mantan kepala daerah boleh jadi cawapres, yang dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka," tuturnya.

"Bahwa hari ini ditetapkan capres-cawapres, makanya itu kami akan sampaikan itu, karena publik menganggap ini sudah final. Enggak begitu. Ada proses uji materiil," pungkas Hermanto.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Jokowi, KKP dan BPN Paling Bertanggung Jawab soal Pagar Laut

Senin, 27 Januari 2025 | 13:26

PDIP: Pemecatan Ubedilah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo Pasti Setuju Tunda Larangan LPG 3 Kg di Pengecer

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:27

Cuaca Sebagian Jakarta Hujan Ringan

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:46

Polri Pangkas Biaya Perjalanan Dinas dan Seminar

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:23

Bahlil Lahadalia Sengsarakan Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:12

Sakit Kanker, Agustiani Minta Status Cekal Dicabut

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:07

Coretan “Adili Jokowi” Marak, Pengamat: Ekspresi Kecewa

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:38

Perketat Pengawasan Standarisasi Keselamatan Gedung di Jakarta

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:28

Papua Segera Kebagian Makan Bergizi Gratis

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:22

Hati-hati! 694 Gedung Tak Punya Proteksi Kebakaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:25

Megawati Harap BMKG Belajar dari Kebakaran di Los Angeles

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:19

Selengkapnya