Berita

Jumpa pers Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, SeninĀ (13/11)/RMOL

Politik

KPU Dilaporkan ke Bawaslu Akibat Keterwakilan Perempuan Tak Penuh 30 Persen di Banyak Dapil

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 15:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena tidak mewajibkan partai politik (parpol) memenuhi kuota 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

Hal tersebut disampaikan perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Hadar Nafis Gumay, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

"Ini bertentangan sesuai peraturan perundang-undangan kita, bahkan konstitusi kita," ujar Hadar dalam jumpa pers bersama beberapa perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Peneliti Senior Netgrit itu menguraikan, Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu telah mengamanatkan keterwakilan perempuan dalam pemilihan anggota legislatif (pileg) harus memenuhi 30 persen dari total jumlah caleg yang masuk daftar calon tetap (DCT).

Namun, Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak mendukung pemenuhan syarat pencalonan anggota legislatif di setiap daerah pemilihan (dapil).

Sebabnya, KPU tidak menerapkan metode penghitungan pembulatan ke atas alias pembulatan ke bawah, sehingga terbukti banyak dapil yang calegnya tidak mencapai kuota 30 persen perempuan.

Di samping itu, metode penghitungan yang diatur dalam PKPU itu tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) 24 P/HUM/2023 dan Putusan MA 28 P/HUM/2023, yang diajukan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, dan diputus diterima MA.

"Kami harap Bawaslu bisa memproses segera, dan memutuskan bahwa pengaduan kami ini bisa diterima, sehingga kekeliruan atau kesalahan atau tepatnya pelanggaran oleh KPU ini bisa diperbaiki," ucap Hadar seraya berharap.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya