Jumpa pers Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, SeninĀ (13/11)/RMOL
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena tidak mewajibkan partai politik (parpol) memenuhi kuota 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).
Hal tersebut disampaikan perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Hadar Nafis Gumay, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
"Ini bertentangan sesuai peraturan perundang-undangan kita, bahkan konstitusi kita," ujar Hadar dalam jumpa pers bersama beberapa perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
Peneliti Senior Netgrit itu menguraikan, Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu telah mengamanatkan keterwakilan perempuan dalam pemilihan anggota legislatif (pileg) harus memenuhi 30 persen dari total jumlah caleg yang masuk daftar calon tetap (DCT).
Namun, Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak mendukung pemenuhan syarat pencalonan anggota legislatif di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sebabnya, KPU tidak menerapkan metode penghitungan pembulatan ke atas alias pembulatan ke bawah, sehingga terbukti banyak dapil yang calegnya tidak mencapai kuota 30 persen perempuan.
Di samping itu, metode penghitungan yang diatur dalam PKPU itu tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) 24 P/HUM/2023 dan Putusan MA 28 P/HUM/2023, yang diajukan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, dan diputus diterima MA.
"Kami harap Bawaslu bisa memproses segera, dan memutuskan bahwa pengaduan kami ini bisa diterima, sehingga kekeliruan atau kesalahan atau tepatnya pelanggaran oleh KPU ini bisa diperbaiki," ucap Hadar seraya berharap.