Berita

Jumpa pers Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, SeninĀ (13/11)/RMOL

Politik

KPU Dilaporkan ke Bawaslu Akibat Keterwakilan Perempuan Tak Penuh 30 Persen di Banyak Dapil

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 15:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena tidak mewajibkan partai politik (parpol) memenuhi kuota 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

Hal tersebut disampaikan perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Hadar Nafis Gumay, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

"Ini bertentangan sesuai peraturan perundang-undangan kita, bahkan konstitusi kita," ujar Hadar dalam jumpa pers bersama beberapa perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.


Peneliti Senior Netgrit itu menguraikan, Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu telah mengamanatkan keterwakilan perempuan dalam pemilihan anggota legislatif (pileg) harus memenuhi 30 persen dari total jumlah caleg yang masuk daftar calon tetap (DCT).

Namun, Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak mendukung pemenuhan syarat pencalonan anggota legislatif di setiap daerah pemilihan (dapil).

Sebabnya, KPU tidak menerapkan metode penghitungan pembulatan ke atas alias pembulatan ke bawah, sehingga terbukti banyak dapil yang calegnya tidak mencapai kuota 30 persen perempuan.

Di samping itu, metode penghitungan yang diatur dalam PKPU itu tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) 24 P/HUM/2023 dan Putusan MA 28 P/HUM/2023, yang diajukan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, dan diputus diterima MA.

"Kami harap Bawaslu bisa memproses segera, dan memutuskan bahwa pengaduan kami ini bisa diterima, sehingga kekeliruan atau kesalahan atau tepatnya pelanggaran oleh KPU ini bisa diperbaiki," ucap Hadar seraya berharap.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya